Pemilu 2024
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Penajam Paser Utara 2024 Mulai Bergulir, Pemkab Alokasikan Rp 22,9 M
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah bergulir sejak beberapa waktu lalu.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah bergulir sejak beberapa waktu lalu.
Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2/2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU PPU Irwan Sahwana mengatakan, bergulirnya tahapan Pilkada, sudah dimulai sejak (26/1/2024) lalu.
Baca juga: 2.083 Pekerja IKN Masuk DPTb, KPU PPU Siapkan TPS di Sepaku dan Penajam untuk Lokasi Pencoblosan
Bermula dari tahapan perencanaan program, serta kebutuhan anggaran.
Anggaran untuk Pilkada ini diketahui masing-masing ditanggung sendiri oleh daerah.
Untuk Kabupaten PPU, anggaran yang dialokasikan, yakni sebesar Rp22,9 miliar.
"Telah jelas bahwa tahapan Pilkada telah dimulai sejak 26 Januari 2024 ini," ungkapnya pada Kamis (1/2/2024).
Irwan menjelaskan bahwa, tahapan selanjutnya adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga: 1.700 Pekerja IKN Masuk DPTb, KPU PPU Minta Perusahaan Siapkan Armada saat Hari Pencoblosan
Waktu untuk tahapan tersebut, ditetapkan pada (17/4/2024) mendatang.
Mekanisme pembentukan badan adhoc ini kata Irwan masih menunggu regulasi lebih lanjut.
Sebab sebelumnya muncul dua opsi mengenai hal ini. Yakni melakukan evaluasi terhadap badan adhoc yang bertugas pada pemilu, atau melakukan perekrutan ulang.
"Terkait badan adhoc pemilihan dalam hal ini rekruitment PPK, PPS, hingga KPPS, kami tetap akan menunggu regulasi selanjutnya," pungkasnya.
Pilkada serentak 2024, akan dilaksanakan pada 27 November 2024. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.