Jumat, 8 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Polemik Regulasi Pom Mini di Balikpapan, Pelaku Usaha Keberatan

Pemkot Balikpapan secara resmi meregulasi bisnis pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
POM MINI BBM - Pemkot Balikpapan meresmikan regulasi terkait pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Kota Minyak, membatasi bisnis pom mini di beberapa ruas jalan dan memerlukan izin usaha niaga, menyebabkan keberatan dari beberapa pelaku usaha yang merasa regulasi tersebut memberatkan.  

Jika tidak diindahkan, maka para pelaku ini harus bersiap jika ditertibkan oleh petugas gabungan. 

Takim melanjutkan, dia belum memikirkan rencana cadangan. Sementara dia hanya bisa berharap ada kebijakan susulan dari Pemkot Balikpapan untuk pelaku usaha pengecer BBM. 

Hambatan Membeli BBM

Diberitakan sebelumnya, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Zulkipli, mengatakan bahwa pom mini mengalami hambatan dalam membeli BBM untuk dijual lagi dan harus memenuhi syarat keamanan dari Pertamina.

Ia mengatakan lokasi awal penertiban Pom Mini ini meliputi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan Jalan Nasional, dengan pengawasan oleh Satpol PP, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat, dan Lurah. 

Dengan sekitar 600 usaha BBM eceran, Pemkot Balikpapan menjamin pengaturan yang ketat demi keamanan dan keteraturan operasional.

POM MINI - Usaha Pom mini atau BBM eceran yang ada dipinggir jalan raya segera dilakukan penertiban oleh Pemkot Balikpapan pada April 2024.
POM MINI - Usaha Pom mini atau BBM eceran yang ada dipinggir jalan raya segera dilakukan penertiban oleh Pemkot Balikpapan pada April 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

Ada dua hal yang menjadi masalah utama bagi pom mini beroperasi.

Pertama, pom mini ini tidak bisa membeli BBM baik subsidi maupun non subsidi di SPBU untuk dijual lagi, karena mereka bukan sebagai agen penjual atau tidak bisa mendapatkan izin niaga umum BBM.

Kedua, aspek keamanan karena ada syarat tertentu untuk bisa mendapatkan aspek keamanan dari Pertamina," paparnya.

Ia menambahkan bahwa syarat yang diwajibkan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 19 Desember 2023 dengan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM); Pertamina; Pengelola SPBU termasuk dinas terkait.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved