Ibu Kota Negara

6 Kecamatan Masuk IKN Nusantara, Sunggono Sebut Kukar Paling Terdampak

Dari 4.239 Non ASN di Kutai Kartanegara, 40 persen-Nya berada di enam kecamatan yang terdampak IKN Nusantara.

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
DAMPAK IKN NUSANTARA - Ilustrasi Pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Sekda Kukar, Sunggono membeberkan, Ada enam kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjadi bagian IKN Nusantara, Sabtu (3/2/2024). 

"Kami harapkan kementerian/lembaga serius untuk mendiskusikan permasalahan ini,” ujarnya.

Penampakan rumah tapak jabatan menteri di IKN Nusantara
Penampakan rumah tapak jabatan menteri di IKN Nusantara (Dok Kementrian PUPR)

Masalah lain yang tidak kalah penting yakni terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah pusat mengamanatkan kepada Pemkab Kukar melalui UU ASN untuk pengangkatan Non ASN.

Dari 4.239 Non ASN di Kutai Kartanegara, 40 persen-Nya berada di enam kecamatan yang terdampak IKN Nusantara.

"Apabila direkrut tahun ini, beban penganggarannya seperti apa,” tanya Sunggono.

"Sebab itu saya berharap, agar pemerintah pusat berkomitmen untuk memikirkan dampak ke depan adanya IKN Nusantara. Bukan hanya masalah batas wilayah saja, tapi juga menindaklanjuti masalah di dalamnya," imbuhnya.

Baca juga: Dampak IKN Nusantara Nyata Bagi Kalimantan, Pj Gubernur Kalbar Ajak Warga Pilih Capres Pro IKN

Sementara itu, Kepala Subdikrektorat Batas antar Daerah wilayah II pada Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Heny Ernawati menuturkan rapat ini dinisiasi untuk menyamakan persepsi mengenai IKN Nusantara.

Baik, bentuk pemerintahannya maupun cakupan wilayah administrasi (kecamatan, kelurahan atau desa). Kata Heny, keberadaan IKN Nusantara akan merubah batas daerah dari Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan juga Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Kami sangat mengharapkan masukan dari Pemerintah Daerah (Pemda) terkait batas daerah ini agar segera bisa ditindaklanjuti,” terangnya.

Heny menuturkan, dengan adanya IKN Nusantara maka batas-batas daerah yang telah ditetapkan perlu dilakukan revisi. Namun, permasalahannya tak sampai disitu, ada juga permasalahan lain seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dan permasalahan lain yang perlu pembahasan intensif.

“Pihak Kemendagri telah melakukan mitigasi permasalahan dan akan disampaikan ke masing-masing Pemda agar dapat melakukan pembahasan dalam rapat internal untuk penyelesaian permasalahan tersebut,” jelasnya.

Menampung Masukan Pemda

Sementara itu, perwakilan Badan Otorita IKN Nusantara Rizal, menambahlan pihaknya akan menampung masukan dari pemerintah daerah terkait dengan perubahan deliniasi.

Dari IKN Nusantara, akan ada beberapa fokus yang dikaji terutama pada revisi Perpres Nomor 64 Tahun 2022.

Baca juga: Pemprov Kaltim Dilibatkan saat HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di IKN Nusantara

Peraturan tersebut berkaitan dengan dampak perubahan deliniasi terhadap pola ruang dan struktur ruang yang ada di IKN Nusantara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved