Ibu Kota Negara

Terobosan IKN Nusantara, Golden Visa untuk Investor Asing, Tanam Modal Minimal 5 Juta Dolar Amerika

Berikut terobosan IKN Nusantara. Tengok Golden Visa untuk investor asing di IKN Nusantara. Cukup tanam modal minimal 5 juta dolar Amerika.

kompas
Ilustrasi penampakan IKN Nusantara (23/1/24) - Berikut terobosan IKN Nusantara. Tengok Golden Visa untuk investor asing di IKN Nusantara. Cukup tanam modal minimal 5 juta dolar Amerika. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.

Berikut terobosan IKN Nusantara.

Tengok Golden Visa untuk investor asing di IKN Nusantara.

Investor asing cukup tanam modal minimal 5 juta dolar Amerika di IKN Nusantara untuk dapat Golden Visa.

Ya, pemerintah terus meyakinkan investor asing untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Diantaranya memberikan berbagai insentif dan kemudahan. Tak hanya itu, Pemerintah memberikan Golden Visa untuk investor asing yang hendak menanamkan modal ke Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Otorita Akui Belum Ada Realisasi Investor Asing di IKN Nusantara, OIKN Terima 350 Letter of Intent

Baca juga: Dampak IKN Nusantara Nyata Bagi Kalimantan, Pj Gubernur Kalbar Ajak Warga Pilih Capres Pro IKN

Baca juga: Formasi CPNS 2024 Khusus untuk Langsung Kerja di IKN Nusantara, Ada Kuota untuk Fresh Graduate

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan.

Dari penanaman modal minimal 25 juta dolar Amerika Serikat menjadi minimal 5 juta dolar Amerika Serikat untuk masa tinggal selama lima tahun," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi.

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pas foto, serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi minimal yang ditetapkan.

Sementara hingga bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan.

Kemudahan Golden Visa bagi investor adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," tuntas Silmy.

Terima 350 LoI

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved