Pileg 2024

15.883 Petugas KPPS Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Kukar Siapkan Rp390 Juta

Belasan ribu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Mir | Editor: Samir Paturusi
Tribunnews
ILUSTRASI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Belasan ribu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan perlindungan ini diberikan kepada 15.883 petugas KPPS di Kutai Kartanegara dalam menjalankan tugasnya saat Pileg dan Pilpres yang jatuh pada 14 Februari 2024, mendatang.

Jumlah KPPS tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan 2.264 TPS reguler dengan jumlah 543.063 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nantinya, akan ada tujuh petugas KPPS di setiap TPS.

Ketua KPU Kukar, Purnomo mengatakan, pemberian jaminan BPJS Ketenagakerjaan diberikan karena berkaca pada kasus pemilu yang lalu.

Pengalaman sebelumnya, sejumlah petugas KPPS banyak mengalami kelelahan, bahkan ada yang sampai meninggal dunia meskipun bukan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Ramai Konten Parodi KPPS Bergaya Hedon di Medsos Usai Dilantik, Ini Tanggapan KPU Mahakam Ulu

Baca juga: Anggota KPPS di Sambutan Samarinda Keracunan, Dinkes Sebut Itu Gejala Ringan

"Masa kerja KPPS selama 1 bulan, jadi selama mereka melaksanakan tugas kepemiluan, jika nanti terjadi apa-apa, mendapatkan santunan dari BPJS,” ujar Purnomo, Senin (5/2/2024).

Namun, ia memastikan petugas KPPS yang direkrut dijamin dalam keadaan sehat secara fisik dan rohani, sesuai syarat pendaftaran. Sebelum mendaftar, mereka harus menyertakan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit maupun puskesmas.

Mengingat, pemilu serentak tahun 2024 merupakan kerja kolosal yang tentunya makan waktu banyak, terlebih ada 5 surat suara yang akan dihitung. Sebab itu, urusan kesehatan menjadi syarat penting yang harus dipenuhi oleh petugas KPPS.

"Itu harus dilakukan karena mengingat pemilu sebelumnya petugas KPPS dinilai sangat kelelahan, sehingga banyak yang sakit waktu itu," kata Purnomo.

Berikut Tugas Anggota KPPS 1-7 saat Pemungutan Suara

Dikutip dari Panduan KPPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut penjelasan tugas anggota KPPS 1-7 dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu dan Pemilihan:

Anggota KPPS Pertama (Ketua KPPS)

Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.

Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Ketua KPU Kukar, Purnomo menagtakan, ribuan anggota Badan Adhoc KPU Kukar kini terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua KPU Kukar, Purnomo menagtakan, ribuan anggota Badan Adhoc KPU Kukar kini terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. (TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu persatu.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

- Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.

- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

- Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik

- Menjumlahkan Suara tidak sah.

- Menjumlahkan Suara sah dan suara tidak sah.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

- Mengisi formulir Model C.

- Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.

- Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

Baca juga: KPPS Sempaja Timur Pertanyakan Dana Transportasi Pelantikan dan Bimtek, Begini Jawaban KPU Samarinda

Anggota KPPS Keempat

Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama Pemilih.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.

Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Anggota KPPS Kelima

Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

Anggota KPPS Keenam

Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.

Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan:

- Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik.

- Surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Anggota KPPS Ketujuh

Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.

Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya

Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS. 

Pemkab Siapkan Rp390 Juta

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengalokasikan anggaran Rp390 juta untuk melindungi belasan ribu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemilu 2024.

Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti menyebut, ada 15.883 KPPS yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan selama melaksanakan tugasnya.

Jaminan kepesertaan ini hanya untuk kurun waktu satu bulan saja, sesuai masa kerja petugas KPPS. Dalam satu bulan itu, petugas KPPS diberikan jaminan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Jaminan BPJS Ketenagakerjaan disupport melalui APBD, tapi hanya untuk Pilpres dan Pileg," ujarnya, Senin (5/2/2024).

Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Kukar dalam melindungi petugas KPPS selama bertugas.

Jaminan ini berlaku selama satu bulan petugas KPPS melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara di 2.269 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kita berkaca dari Pemilu tahun 2019 lalu, banyak petugas KPPS yang jatuh sakit sampai meninggal dunia karena kelelahan. Jadi ini adalah bentuk dukungan kami," tegas Rinda.

Pemkab Kukar juga sangat mendukung pihak penyelenggara pemilu, termasuk petugas KPPS. Rinda memastikan, kehadiran fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan ini tidak akan mengganggu BPJS Kesehatan yang sudah dimiliki petugas KPPS.

“Jadi ini lebih mengakomodir ketika ada petugas KPPS yang meninggal dunia atau kecelakaan saat menjalankan tugas. Dan berlaku sampai tugas mereka selesai," tutup Rinda. (Mitha)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved