Pilpres 2024

Ketua KPU Diputuskan Melanggar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran, 6 Komisioner Juga Disanksi

Ketua KPU diputuskan melanggar etik karena loloskan pencalonan Gibran. 6 Komisioner KPU juga disanksi.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_ri
LANGGAR ETIK - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang dinyatakan melanggar etik oleh DKPP karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Selain Ketua KPU Hasyim Asy'ari, 6 komisioner lainnya juga disanksi berat. Simak info lengkapnya. 

KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.

Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU Periode 2022-2027 Lengkap Riwayat Pendidikan dan Karir

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved