Pilpres 2024
Ketua KPU Diputuskan Melanggar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran, 6 Komisioner Juga Disanksi
Ketua KPU diputuskan melanggar etik karena loloskan pencalonan Gibran. 6 Komisioner KPU juga disanksi.
Editor:
Amalia Husnul A
Instagram kpu_ri
LANGGAR ETIK - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang dinyatakan melanggar etik oleh DKPP karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Selain Ketua KPU Hasyim Asy'ari, 6 komisioner lainnya juga disanksi berat. Simak info lengkapnya.
KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.
Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.
Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU Periode 2022-2027 Lengkap Riwayat Pendidikan dan Karir
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Komentar Menohok Kaesang Mengenai Kritik yang Dilontarkan Anies dan Ganjar Soal Bansos |
![]() |
---|
Saat Ganjar Ingatkan Prabowo Subianto Soal Jejak Digital Tidak akan Hilang di Debat Capres 2024 |
![]() |
---|
Ganjar di Debat Capres 2024 Sebut Seniman Dilarang Bicara Politik, 'Masa Takut Butet Kartaredjasa?' |
![]() |
---|
Luhut Blak-blakan Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran, Respons Timnas AMIN, Ganjar: Iyalah Sudah Pasti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.