Pilpres 2024

Ketua KPU Diputuskan Melanggar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran, 6 Komisioner Juga Disanksi

Ketua KPU diputuskan melanggar etik karena loloskan pencalonan Gibran. 6 Komisioner KPU juga disanksi.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_ri
LANGGAR ETIK - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari yang dinyatakan melanggar etik oleh DKPP karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Selain Ketua KPU Hasyim Asy'ari, 6 komisioner lainnya juga disanksi berat. Simak info lengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Senin (5/2/2024) DKPP menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran.

Dalam keputusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari buntut meloloskan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Selain Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, enam komisioner KPU juga ikut mendapatkan sanksi peringatakn keras. 

Senin (5/2/2024) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Baca juga: Update Status di KPU, Daftar 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 dan Pemiliknya, Link Quick Count Pilpres

Baca juga: Pengamat Bongkar Motif Anies Main Manis di Debat Capres Terakhir, Tak Lagi Agresif Serang Prabowo

Baca juga: Prabowo Minta Maaf pada Anies - Ganjar di Debat Capres, Sekjen PDIP Singgung Korban Pelanggaran HAM

Dalam putusannya, DKPP menyebut Hasyim Asyari dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta hari ini mengatakan, "Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu." 

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.

Simak profil Hasyim Asyari, Ketua KPU periode 2022=2027 lengkap riwayat pendidikan dan karir.
LANGGAR ETIK - Hasyim Asyari, Ketua KPU periode 2022-2027. Ketua KPU diputuskan melanggar etik karena loloskan pencalonan Gibran. 6 Komisioner KPU juga disanksi. (kpu.go.id)

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.

Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyatakan sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres itu terbit ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah juga menyimpang dari Peraturan KPU.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye, Ketua KPU: Harus Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri

"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.

"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," ujar Wiarsa.

Total, ada 4 aduan terhadap semua komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran ini.

Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Berita Acara tak sesuai Tanggal Pendaftaran

Selain itu, DKPP juga menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerbitkan berita acara penerimaan berkas bakal capres-cawapres berselang 2 hari dari tanggal pendaftaran.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pelanggaran etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner, dalam sidang DKPP yang digelar di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, para calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) sebagai peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sudah mendaftar dalam jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU yakni 19 sampai 25 Oktober 2023.

Baca juga: Reaksi Ketua KPU Usai Diancam Dipolisikan Roy Suryo, Tanya Aja Dia Abis Kena Pidana Apa

"DKPP berpendapat, tindakan para teradu menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden pada 27 Oktober 2023 merupakan tindakan yang tidak lazim karena tidak dilakukan secara berkesuaian dengan prinsip hukum administrasi," kata Wiarsa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Menurut Wiarsa, seharusnya KPU menerbitkan berita acara penerimaan bersamaan dengan hari pendaftaran para capres-cawapres.

"Seharusnya para teradu menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden sesuai dengan hari dan tanggal pendaftaran yang dilakukan oleh masing-masing bakal pasangan bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden," ucap Wiarsa.

Menurut Wiarsa, para komisioner KPU harus lebih teliti dalam melaksanakan tugasnya supaya tak memicu polemik di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu ke depan para teradu agar lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di masyarakat," papar Wiarsa.

Baca juga: Kata Ketua KPU Usai Gibran Disebut Curang karena Pakai 3 Mic, Debat Spontan, Tidak Mungkin Didikte

Berkas Pendaftaran Gibran

Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU berdalih, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu.

Walau demikian, pada akhirnya, KPU toh mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Akan tetapi, revisi itu baru diteken pada 3 November 2023.

Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU Periode 2022-2027 Lengkap Riwayat Pendidikan dan Karir

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved