Selasa, 21 April 2026

Pilpres 2024

Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye, Ketua KPU: Harus Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri

Pernyataan terbaru Presiden Jokowi menjadi ramai lantaran ia menyebut Presiden boleh kampanye dan memihak.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Taufik Ismail
PRESIDEN BOLEH KAMPANYE - Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menegaskan, presiden memiliki hak ikut berkampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan terbaru Presiden Jokowi menjadi ramai lantaran ia menyebut Presiden boleh kampanye dan memihak.

Terlebih, Jokowi menyebut Presiden boleh kampanye dan memihak ini disampaikan ketika ia tengah bersama dengan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang di Pilpres 2024 adalah capres dengan cawapres, Gibran yang juga anak sulungnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari menegaskan, presiden memiliki hak ikut berkampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Maruf Amin Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Berpihak, Tegas Akan Netral di Pilpres 2024

Baca juga: Blak-blakan Jusuf Kalla, Mengaku dapat Intimidasi Karena Dukung Anies, Hingga Perubahan Sikap Jokowi

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Turun Gunung Bantah Muhaimin dan Mahfud MD, Luhut Mau Ajak Cak Imin ke Pabrik Nikel

Namun, jika Presiden Joko Widodo akan ikut berkampanye harus mengajukan cuti ke presiden.

Menurut Hasyim, Presiden Joko Widodo hanya menyatakan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 299 UU Pemilu diatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye.

Namun, sebagaimana Pasal 281 Ayat (1), dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara.

Presidennya cuma satu

PRESIDEN MEMIHAK - Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden boleh kampanye dan memihak menjadi ramai disorot. Respon Mahfud MD dan PKB. Pengamat singgung sikap negarawan.
PRESIDEN BPLEH KAMPANYE - Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden boleh kampanye dan memihak menjadi ramai disorot. Respon Mahfud MD dan PKB. Pengamat singgung sikap negarawan. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Oleh karena itu, jika Presiden Jokowi akan ikut berkampanye untuk peserta pemilu, harus mengajukan cuti.

Surat permintaan cuti mesti disampaikan ke presiden.

Presiden Jokowi bahkan bisa berkampanye meskipun tidak terdaftar sebagai juru kampanye salah satu peserta pemilu.

”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden, kan, presidennya cuma satu,” ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Diawasi Bawaslu

Ia menuturkan, aturan mengenai cuti untuk kampanye juga berlaku dan sudah dilakukan oleh sejumlah menteri.

Surat izin cuti menteri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi diberikan tembusannya ke KPU.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved