Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Hibahkan Lahan Royal Suite Balikpapan ke Pemprov Kaltim tanpa Hitungan Nominal
Perlu diketahui, bangunan Hotel Royal Suite di Kota Balikpapan merupakan aset Pemprov Kaltim, sementara lahan yang dipakai adalah milik Pemkot
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sisi aset Royal Suite antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan menuai titik terang.
Pasalnya, status tanah dan bangunan hotel tersebut masih menjadi pemisah sisi aset antara Pemkot Balikpapan dengan Pemprov Kaltim.
Perlu diketahui, bangunan Hotel Royal Suite di Kota Balikpapan merupakan aset Pemprov Kaltim, sementara lahan yang dipakai adalah milik Pemkot Balikpapan.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Agus Budi Prasetyo, mengatakan, Pemkot Balikpapan akan menghibahkan lahan tersebut kepada Pemprov Kaltim.
Baca juga: Hotel Royal Suite Bakal jadi Pusat Nonton Bareng Setiap Laga Liga 2 Persiba Balikpapan
"Saya koordinasi dengan BPKAD Provinsi (Kaltim). Kemudian secara dokumen, mereka sudah siap ada persetujuan surat (terkait hibah lahan)," ujar Agus Budi Prasetyo kepada TribunKaltim.co, Senin (5/2/202).
Perihal kelengkapan serta pencocokan dokumen, Agus Budi Prasetyo, menargetkan bisa selesai sepekan ini.
Tujuannya agar lekas dilakukan tanda tangan, kemudian masuk pada tahapan berikutnya.
Selanjutnya, jika administrasi sudah lengkap, penandatanganan berita acara hibah akan dilakukan oleh Pj Gubernur Kaltim dengan Wali Kota Balikpapan.
Baca juga: Hotel Royal Suite Jadi Sponsor Ekslusif Persiba Balikpapan Liga 2 Musim 2023/2024
"Waktu untuk penandatanganan nanti kita sesuaikan, yang penting dari minggu ini kita akan mengejar administrasi-administrasi yang dibutuhkan," kata Agus Budi Prasetyo.
Bukan Tukar Guling
Di samping itu, Agus Budi Prasetyo, menegaskan, hibah ini tidak tercatat sebagai bentuk tukar guling atau tukar menukar antara Pemkot Balikpapan dengan Pemprov Kaltim.
Dalam artian, tidak ada perhitungan terkait nominal. Merujuk aturan dalam hibah, yakni tanpa syarat.
Seperti halnya Pemprov Kaltim yang menghibahkan KPU kepada Pemkot Balikpapan.

Demikian sebaliknya, Pemkot Balikpapan menghibahkan lahan di Royal Suite kepada Pemprov Kaltim.
"Kalau tukar menukar itu nanti perlu appraisal lagi. Jadi hibah, ya hibah. Kita menghibahkan tanpa menghitung (nominal) dengan apapun kondisinya," kata Agus Budi Prasetyo.
"Karena mereka juga menghibahkan kepada kita, berapa pun harga dan nilainya mereka juga tidak hitung," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.