Berita Nasional Terkini

Alasan Gibran dan Almas Kompak Tak Hadir Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, PN Solo Upayakan Damai

Inilah alasan Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru tak hadir di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi yang digelar di PN Surakarta

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Sidang pertama gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (7/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah alasan Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru tak hadir di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).

Dalam kasus ini, Almas Tsaqibirru sebagai penggugat, sedangkan Gibran sebagai tergugat.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro, dengan anggota Maha Putra dan Nurhayati.

Dalam sidang dengan agenda mediasi ini, kedua pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Baca juga: Dipercepat, Besok Sidang Perdana Gugatan Almas pada Gibran, Kuasa Hukum Jawab soal Isu Perjanjian

Almas diwakili oleh kuasa hukumnya, Georgius Limarsia dan tim, sedangkan Gibran diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pssani.

Melansir Kompas.com, pihak penggugat tidak memberikan rekomendasi dan menyerahkan ke majelis hakim.

Hakim Sri Kuncoro pun menunjuk Hakim PN Surakarta Bambang Ariyanto untuk memimpim mediasi.

“Setelah sidang ini, kedua belah pihak, sebelum meninggalkan kantor, silakan menghadap. Kapan mau dimediasi dan proses selanjutnya,” ucap Sri.

Pihak Almas dan pihak Gibran pun menandatangani surat pernyataan.

Sidang ditutup dan dilanjutkan ke mediasi.

"Pemeriksaan hari ini sudah dicukupkan. Keputusannya akan ditentukan kemudian hari setelah ada hasil dari hakim mediator," kata dia.

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka ke PN Surakarta pada 29 Januari 2024.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/PN Skt.

ALMAS GUGAT GIBRAN - Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka. Kanan: Almas Tsaqibbiru Re A yang gugat Gibran. Hari ini, Rabu (7/2/2024) sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo. Almas, selaku penggugat pastikan hadir.
ALMAS GUGAT GIBRAN - Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka. Kanan: Almas Tsaqibbiru Re A yang gugat Gibran. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Gugatan tersebut berkaitan dengan upaya Almas mengajukan gugatan materi terkait batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK kemudian menjadi karpet merah bagi Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved