Pilpres 2024
Bukan Cuma Gugat Gibran, Almas Juga Menggugat Perdata Denny Indrayana, Sidang Segera Digelar
Bukan cuma gugat Gibran. Almas juga menggugat perdata Denny Indrayana. Sidang perdana segera digelar Selasa (6/2/2024).
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan cuma menggugat Gibran Rakabuming Raka, mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbiru juga melayangkan gugatan perdata kepada advokat Denny Indrayana
Sosok Almas kembali menjadi sorotan setelah diketahui menggugat Gibran, cawapres 02 di Pengadilan Negeri Solo, ternyata anak Boyamin Saiman juga menggugat perdata Denny Indrayana.
Gugatan perdata Almas terhadap Denny Indrayana diajukan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb.
Baca juga: Update Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru, PN Solo Kirim Surat Panggilan ke Gibran
Baca juga: Gibran Digugat Almas Tsaqibbiru, Cawapres 02 disebut tak Ucap Terima Kasih, Biaya Advokat Disinggung
Baca juga: Digugat Almas soal Wanprestasi karena Tak Ucap Terima Kasih, Begini Tanggapan Gibran Rakabuming
Sidang perdana gugatan Almas kepada Denny Indrayana itu akan digelar pada 6 Februari 2024.
Dalam pokok gugatannya, Almas meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonannya.
Salah satunya yaitu meminta Denny Indrayana untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 miliar atau setengah triliun.
Hal tersebut karena menurut Almas, pernyataan Denny Indrayana di seumlah media dianggap telah merugikan nama baiknya.
Menanggapi gugatan tersebut, Denny Indrayana menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi gugatan Almas tersebut di PN Banjarbaru.
Denny pun mengaku akan menggugat balik Almas Tsaqibbrru.
“Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbiru akan menggugat saya.
Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Boyamin Saiman,” kata Denny Indrayana dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

“Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik.”
Denny menjelaskan bahwa sedari awal memang dirinya mempermasalahkan permohonan Almas Tsaqibbirru yang melakukan uji materi terkait batas usia capres di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca juga: Terjawab Gugatan Wanprestasi yang 2 Kali Dilayangkan Almas kepada Gibran, Nilainya Ada yang 10 Juta
Sebab, kata Denny, akibat uji materi yang dilayangkan Almas itu, menjadi pintu masuk bagi anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam Pilpres 2024 menjadi calon wakil presiden atau cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.