Berita Nasional Terkini
Alasan Gibran dan Almas Kompak Tak Hadir Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, PN Solo Upayakan Damai
Inilah alasan Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru tak hadir di Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi yang digelar di PN Surakarta
Almas mengaku ia mengalami kerugian dengan mengeluarkan uang Rp10 juta untuk keperluan sewa advokat dalam gugatan batas usia capres ke MK.
Ia pun meminta putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk membayar kerugian tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan.
Almas juga meminta Gibran untuk menyampaikan terima kasih melalui media dengan mengundang media massa secara terbuka.
Mediasi perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Baca juga: Almas Gugat Gibran Rakabuming soal Wanprestasi, Ada Apa? Ini Kata Kuasa Hukum dan Humas PN Solo
Terungkap Alasan Gibran dan Almas Tak Hadir Sidang
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo mengungkapkan alasan Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka tak menghadiri sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Gibran, pada Rabu (7/2/2024).
"Biasa, alasanya karena kepentingan tidak bisa ditinggalkan dan juga sudah dikuasakan," kata Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, setelah sidang, Rabu.
Keduanya diwakilkan oleh kuasa hukum.
Kuasa hukum Almas yakni Georgius Limar Siahaan sementara Gibran diwakili oleh Richard Purnomo.
"Kalau untuk perdata sifatnya tidak wajib. Kalau sudah dikuasakan," lanjut dia.
Setelah sidang perdana langsung digelar mediasi antar kedua belah pihak.
Kemudian, Hakim mediator menyarankan kembali Almas dan Gibran hadir pada Senin (12/2/2024).
"Kalau toh tidak bisa hadir, ya mohon memberikan keterangan yang jelas atau memberikan kuasa khusus melakukan mediasi," kata dia.
Mediasi pada pekan depan, mediator meminta para tergugat dan pengugat untuk menyarankan membuat konsep perdamaian.
"Saya menyampaikan bahwasanya dari melihat dari gugatan ini, dari pengugat saya mohon untuk membuat konsep terjadi perdamian bagaimana. Dan juga tergugat, jika terjadi perdamaian bagaimana, seperti apa," papar dia, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Alasan Almas dan Gibran Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.