Tribun Kaltim Hari Ini
Juru Parkir SPBU di Bontang Tewas, Polisi Sebut Pelaku Sengaja Lindas Korban dengan Truk
Dalam kasus ini, kami menemukan unsur kesengajaan. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan," kata Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang menetapkan SA (35) Warga Kelurahan Belimbing sebagai tersangka dalam kasus tewasnya, juru parkir SPBU Kilometer 3 setelah terlindas truk, pada Minggu (5/2) sekira pukul 19.15 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi.
Polisi menemukan bukti kuat, tersangka dengan sengaja menabrak korban berinisial MN (45) hingga mengalami luka serius di bagian paha dan meninggal dunia.
Baca juga: Terungkap Adik Bunuh Kakak di Bontang, Sempat Bertemu di Masjid Terapung Lok Tuan Sebelum Dieksekusi
"Dalam kasus ini, kami menemukan unsur kesengajaan. Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan," kata Hari Supranoto kepada Tribunkaltim.co, Selasa (6/2).
Menurut Hari, saat peristiwa itu korban dan tersangka sempat bersitegang lantaran truk tersebut seharusnya masuk ke dalam SPBU, mengisi BBM. Namun dihalangi korban.
Tersangka lantas tak terima, kemudian mengambil alih kemudi dari tangan sang sopir dan memaksa masuk ke SPBU. Korban melihat hal itu tetap saja menghalangi laju truk sambil mengacungkan senjata tajam. Hingga akhirnya insiden maut itu tak bisa terhindarkan.
Korban tersungkur tepat di depan SPBU Kilometer 3, Jalan Arif Rahman Hakim, dengan luka serius pada bagian paha setelah terlindas truk.
"Tersangka sopir pengganti. Dia yang bawa mobil itu tapi tetap dihalangi korban sambil mengacungkan sajam yang dibawa. Tapi tidak diharukan sampai akhirnya terlindas," ungkapnya.
Usai kejadian, tersangka sempat kabur ke simpang Sangatta, namun akhirnya menyerahkan diri pada Senin (5/2) sekira pukul 01.00 dini hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 359 KUHPidana lantaran kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, serta Pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(mrd)
Rumah Mewah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Mobil Listrik Turut Dirusak |
![]() |
---|
Teriakan Keadilan Menggema di Pemakaman, Iring-iringan Ojol Antar Affan ke Peristirahatan Terakhir |
![]() |
---|
Fiskal Kaltim Dikebiri Pusat, Dana Bagi Hasil Terpangkas, Daerah Dipaksa Bertahan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Pasang Badan, Tegas Dukung Bahlil Lahadalia di Tengah Isu Munaslub Golkar |
![]() |
---|
Jangan Jual Murah Karbon Biru Kaltim, Wagub: Hasil Perdagangan Harus Kembali untuk Kemakmuran Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.