Penemuan Mayat di Tepi Jurang Bontang

Terungkap Adik Bunuh Kakak di Bontang, Sempat Bertemu di Masjid Terapung Lok Tuan Sebelum Dieksekusi

Rekonstruksi pembunuhan terhadap pria berinisial RH (32) yang digelar Polres Bontang menguak fakta baru.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Reka ulang pembunuhan di Kilometer 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, yang memperlihatkan tersangka AY (31) bertemu dengan RH (32), di Masjid Terapung, Lok Tuan Bontang, pada Selasa (6/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Rekonstruksi pembunuhan terhadap pria berinisial RH (32) yang digelar Polres Bontang menguak fakta baru.

Dalam kasus tersebut, RH yang ditemukan meninggal di tepi jurang di Kilometer 3, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, pada 15 Januari lalu, ternyata sempat diajak bertemu dengan tersangka AY (31), yang diketahui adik kandung korban di Masjid Terapung, Lok Tuan.

Fakta itu diperagakan pada adegan pertama dalam reka ulang. Dari masjid tersebut terungkap tersangka sudah berniat menghabisi nyawa kakaknya sendiri, dengan membujuknya untuk ikut bersamanya.

Baca juga: Reka Ulang 22 Adengan Adik Bunuh Kakak di Bontang, Tersangka Sempat Menginjak Leher Korban 2 Kali

Korban yang tak curiga lantas mengiyakan. AY kemudian pulang ke rumah menganti bajunya dan meminjam motor tetangga sebelum menjemput kembali korban yang menunggu di depan salah satu toko sembako di Jalan RE Martadinata, Lok Tuan.

Singkat cerita keduanya berboncengan menuju TKP. Di lokasi tersebut mereka sempat terlibat adu mulut sebelum memukul wajah korban.

"Itu masuk adegan 11," kata Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto melalui melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Samuri, Selasa (6/2/2024).

Keduanya terlibat duel sampai terpesok masuk ke dalam jurang. Disini lah korban dihabisi dengan cara dicekik.

Pada adegan 18, terlihat korban yang sudah tidak berdaya kembali dikunci dibagian leher menggunakan lengan, lalu diakhiri dengan menginjak pada bagian yang sama sebanyak dua kali.

 

Menurut Samuri, ada 22 adegan yang diperagakan tersangka hal tersebut merupakan fakta kasus yang diakui, oleh tersangka.

Ada pun barang bukti yang diamankan berupa 2 lembar baju, 1 celana pendek, uang senilai Rp 505 ribu, sarung, sejadah, dan surban yang tersimpan dalam tas korban.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, seperti pasal 351 ayat 3 Jo pasal 338 dan pasal 340 KUHPidana.

"Kami mengakomodir semua dugaan. Dengan Pasal 340, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved