Pembunuhan Sekeluarga di PPU
Padahal Tinggal Hitungan Hari, Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Terpaksa Lalui Momen Penting di Tahanan
Sejumlah fakta baru seputar sosok JND, pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu yang terjadi, Selasa (6/2/2024) terungkap
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta baru seputar sosok JND, pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu yang terjadi, Selasa (6/2/2024) terungkap
JND kini sudah ditahan di sel khusus, yang terpisah dari tahanan lainnya dan proses hukum dikebut.
JND sengaja ditempatkan disel tersebut karena masih merupakan anak di bawah umur.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan, dalam 15 hari proses pelimpahan kasus sudah harus selesai.
Baca juga: Terbaru! Fakta Lengkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Sosok Pelaku, Motif dan Kronologi
Hal itu sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya Rabu (7/2/2024).
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat alat bukti.
Mereka masing-masing berasal dari pelapor, ketua RT 18, adik korban, serta beberapa lainnya yang masuk kategori menyaksikan atau mendengar kejadian tersebut.
"Saksi yang diperiksa benar-benar kategori saksi dan akan dikembangkan ke saksi yang lain," sambungnya.
Rencananya, proses rekonstruksi juga sudah akan dilaksanakan pada hari ini.
Hal itu karena, waktu proses kasus ini cukup singkat, belum lagi mendekati hari libur dan pemilu.
Lokasi rekonstruksi bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melainkan akan dilaksanakan di Polres PPU. Pertimbangannya untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Lokasinya di Polres karena untuk menjaga Kamtibmas," jelasnya.
Tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini, namun juga tetap menghadirkan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Fakta baru dalam kasus ini kata Kasat Reskrim juga belum ada, atau masih sama dengan fakta yang terungkap saat hari kejadian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.