Pembunuhan Sekeluarga di PPU
Padahal Tinggal Hitungan Hari, Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Terpaksa Lalui Momen Penting di Tahanan
Sejumlah fakta baru seputar sosok JND, pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu yang terjadi, Selasa (6/2/2024) terungkap
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Doan Pardede
Penyataan tersangka juga belum ada yang berubah, meski sudah dimintai keterangan lebih lanjut.
Ulang Tahun 20 Hari Lagi
Momen ulang tahun kali ini ternyata cukup penting bagi pelaku.
Pasalnya, tak cuma usianya bertambah, statusnya juga berubah dari anak menjadi dewasa.
Sementara itu fakta bahwa tersangka sudah berusia dewasa dalam kurun waktu 20 hari kedepan, tidak akan mengubah hukumannya sebagai anak di bawah umur.
"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," terangnya.
Sebelumnya tersangka dikenai pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Kasus Pembunuhan Lima Orang di Kabupaten PPU, Memicu Emosi Publik
Kasus pembunuhan satu keluarga di desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memicu emosi publik.
Perbuatan keji tersangka JND seorang siswa SMK di Kecamatan Babulu, yang tega menghabisi nyawa lima orang terdiri dari ayah, ibu dan tiga orang anaknya itu, terus membuat masyarakat geram.
Luapan emosi itu tak berhenti sejak peristiwa mengenaskan terjadi pada Selasa (6/2/2024).
Tidak hanya disampaikan secara langsung, media sosial Instagram tersangka JND (18), dipenuhi komentar berisi ungkapan emosi masyarakat.
Baca juga: Siasat Licik JND Usai Habisi Nyawa Waluyo Sekeluarga, Ganti Baju, Ajak Kakak Lapor RT Ada Pembunuhan
Salah satu komentar dari akun Instagram _diianamiati_"gak sudi kamu jadi warga Penajam,". Adapula yang berkomentar "semoga kamu dapat hukuman yang setimpal" akun lainnya yakni _nurrahman.amin_ juga ikut berkomentar "gak ikhlasnya duit pajakku untuk kasi makan ini orang di penjara,"
Komentar senada terus memenuhi kolom media sosial tersangka. Seluruh postingan dikomentari masyarakat. Bahkan hingga lebih dari 2 ribu komentar.
Dari pihak keluarga korban juga sebelumnya sudah mengungkapkan harapannya, agar tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.