Pembunuhan Sekeluarga di PPU
Padahal Tinggal Hitungan Hari, Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Terpaksa Lalui Momen Penting di Tahanan
Sejumlah fakta baru seputar sosok JND, pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu yang terjadi, Selasa (6/2/2024) terungkap
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta baru seputar sosok JND, pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu yang terjadi, Selasa (6/2/2024) terungkap
JND kini sudah ditahan di sel khusus, yang terpisah dari tahanan lainnya dan proses hukum dikebut.
JND sengaja ditempatkan disel tersebut karena masih merupakan anak di bawah umur.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan, dalam 15 hari proses pelimpahan kasus sudah harus selesai.
Baca juga: Terbaru! Fakta Lengkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Sosok Pelaku, Motif dan Kronologi
Hal itu sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya Rabu (7/2/2024).
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat alat bukti.
Mereka masing-masing berasal dari pelapor, ketua RT 18, adik korban, serta beberapa lainnya yang masuk kategori menyaksikan atau mendengar kejadian tersebut.
"Saksi yang diperiksa benar-benar kategori saksi dan akan dikembangkan ke saksi yang lain," sambungnya.
Rencananya, proses rekonstruksi juga sudah akan dilaksanakan pada hari ini.
Hal itu karena, waktu proses kasus ini cukup singkat, belum lagi mendekati hari libur dan pemilu.
Lokasi rekonstruksi bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melainkan akan dilaksanakan di Polres PPU. Pertimbangannya untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Lokasinya di Polres karena untuk menjaga Kamtibmas," jelasnya.
Tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi ini, namun juga tetap menghadirkan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Fakta baru dalam kasus ini kata Kasat Reskrim juga belum ada, atau masih sama dengan fakta yang terungkap saat hari kejadian.
Penyataan tersangka juga belum ada yang berubah, meski sudah dimintai keterangan lebih lanjut.
Ulang Tahun 20 Hari Lagi
Momen ulang tahun kali ini ternyata cukup penting bagi pelaku.
Pasalnya, tak cuma usianya bertambah, statusnya juga berubah dari anak menjadi dewasa.
Sementara itu fakta bahwa tersangka sudah berusia dewasa dalam kurun waktu 20 hari kedepan, tidak akan mengubah hukumannya sebagai anak di bawah umur.
"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," terangnya.
Sebelumnya tersangka dikenai pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Kasus Pembunuhan Lima Orang di Kabupaten PPU, Memicu Emosi Publik
Kasus pembunuhan satu keluarga di desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memicu emosi publik.
Perbuatan keji tersangka JND seorang siswa SMK di Kecamatan Babulu, yang tega menghabisi nyawa lima orang terdiri dari ayah, ibu dan tiga orang anaknya itu, terus membuat masyarakat geram.
Luapan emosi itu tak berhenti sejak peristiwa mengenaskan terjadi pada Selasa (6/2/2024).
Tidak hanya disampaikan secara langsung, media sosial Instagram tersangka JND (18), dipenuhi komentar berisi ungkapan emosi masyarakat.
Baca juga: Siasat Licik JND Usai Habisi Nyawa Waluyo Sekeluarga, Ganti Baju, Ajak Kakak Lapor RT Ada Pembunuhan
Salah satu komentar dari akun Instagram _diianamiati_"gak sudi kamu jadi warga Penajam,". Adapula yang berkomentar "semoga kamu dapat hukuman yang setimpal" akun lainnya yakni _nurrahman.amin_ juga ikut berkomentar "gak ikhlasnya duit pajakku untuk kasi makan ini orang di penjara,"
Komentar senada terus memenuhi kolom media sosial tersangka. Seluruh postingan dikomentari masyarakat. Bahkan hingga lebih dari 2 ribu komentar.
Dari pihak keluarga korban juga sebelumnya sudah mengungkapkan harapannya, agar tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Mereka juga sempat mengungkapkan bahwa tersangka dan keluarganya akan diusir dari kampung mereka.
"Ya kalau sampai terbukti kalau pelakunya dia, mau tidak mau kami usir dari kampung," ungkap adik salah satu korban, Putut.
Ada motif lain selain soal asmara
Motif pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, masih terus didalami oleh pihak Polres PPU.
Tersangka yakni JND, menghabisi nyawa lima korbannya yang merupakan satu keluarga, menggunakan parang tanpa gagang sepanjang 60 sentimeter.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto mengatakan bahwa, berdasarkan penyelidikan awal motif pembunuhan yakni karena sakit hati atau dendam.
Keluarga tersangka dan korban memang sudah ada konflik sepele sebelumnya.
Baik permasalahan ayam ataupun karena korban meminjam helm dan tiga hari tidak dikembalikan.
Ada pula keterangan dari keluarga bahwa salah satu korban yakni Rj yang merupakan anak pertama, pernah menjalin hubungan asmara dengan tersangka.
Namun mereka tidak direstui oleh orangtua yang juga korban, karena alasan Rj sudah memiliki pasangan lain.
Puncak kekesalan tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.
Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.
Tersangka sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.
“Sementara ini, dendam karena percekcokan antar tetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” ungkap Kapolres AKBP Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).
Saat tersangka berada di rumah korban, ia mematikan meteran listrik sebelum masuk ke dalam rumah.
Pada saat itu hanya ada Ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.
Sementara korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.
Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis di PPU, Pelaku Matikan Listrik Sebelum Habisi 5 Nyawa dalam Satu Keluarga
Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama, setelah itu, ia lalu melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.
“Luka korban rata-rata di kepala,” sambung Kapolres AKBP Supriyanto.
Proses Reka Ulang Berlangsung Tertutup
Reka ulang pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berlangsung tertutup.
Proses reka adegan dimulai sekitar pukul 16.00 Wita, di Polres PPU dan masih berlangsung hingga saat ini.
Terlihat dihadirkan tersangka JND yang memakai penutup wajah, kakak tersangka, juga pihak pengacara.
Sementara dari pihak korban, hadir tiga orang saudara juga beberapa rekannya.
Suasana rekonstruksi ini berlangsung sangat tertutup. Personil bersiaga di sekeliling lokasi dan selain pihak Reskrim Polres PPU dilarang mengambil dokumentasi dalam bentuk apapun.
Lokasi juga dipasangi garis polisi, sehingga yang boleh masuk ke lokasi hanya pihak pengacara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengadilan.
Keluarga korban hanya menyaksikan dari luar lokasi, meski beberapa kali mereka terlihat sangat ingin mengetahui kejadian tersebut.
Dua adik korban WL yang hadir sebelumnya sempat memohon untuk diizinkan masuk ke lokasi rekonstruksi.
Namun setelah diberi pengertian oleh pengacaranya, akhirnya ia mundur dan meyaksikan dari jauh.
Sementara kerabat korban lainnya tak dapat menyembunyikan amarahnya, sesekali mereka tampak menggeleng dan menggerutu setiap ada adegan yang dilihatnya sekilas.
Mereka juga mengatakan bahwa meskipun dibiarkan mendekat, ia akan tetap melihat dari jauh reka adegan itu karena khawatir tak dapat menahan emosi.
"Saya disini aja nanti tidak kuat tahan emosi, greget banget saya," ucap salah satu kerabat.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa rekonstruksi tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena khawatir situasi disana menjadi tidak kondusif.
"Di Polres aja karena pertimbangan Kamtibmas," ucap Kasat Reskrim.
Rekonstruksi digelar tertutup, karena tersangka masih merupakan anak dibawah umur. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.