Tambang Ilegal di IKN

Tambang Ilegal Rambah Wilayah IKN: Modus Pemalsuan Dokumen, Batu Bara Dikirim ke Surabaya

Aparat gabungan berhasil mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tak jauh dari IKN.

Tribun Kaltim
TAMBANG DI IKN - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Polda Kalimantan Timur, dan Kodam VI/Mulawarman berhasil mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tak jauh dari IKN. (TRIBUN KALTIM) 

Ringkasan Berita:
  • Aparat gabungan membongkar tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto dekat IKN, menetapkan 5 tersangka dan menemukan kerusakan 300 hektare serta hasil tambang senilai Rp80 miliar.
  • OIKN menegaskan komitmen penuh menindak aktivitas ilegal, membantah isu pengalihan perhatian, dan mengungkap sudah memantau tambang ilegal sejak 2023 melalui Satgas khusus.
  • Hingga kini 8 tersangka telah ditetapkan dalam total 7 kasus, sementara lebih dari 4.000 hektare hutan dalam delineasi IKN rusak akibat PETI. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Polda Kalimantan Timur, dan Kodam VI/Mulawarman berhasil mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tak jauh dari IKN.

Pengungkapan tambang ilegal disampaikan Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Balikpapan, Sabtu (8/11/2025).

Irhamni mengatakan, sedikitnya lima tersangka telah diamankan dalam kasus ini dan empat laporan polisi telah diterbitkan.

Para pelaku disebut menggunakan modus pemalsuan dokumen izin tambang, padahal aktivitas mereka dilakukan di dalam kawasan konservasi.

Baca juga: Tahura Bukit Soeharto di Kukar Dekat IKN Nusantara, Fungsinya Bukan untuk Tambang

“Modus operandinya dengan cara memalsukan dokumen. Mereka menambang di kawasan hutan raya Bukit Soeharto,” ungkap Irhamni.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan hasil tambang ilegal yang dikirim ke Surabaya menggunakan sekitar 4.000 kontainer, dengan nilai ekonomi mencapai Rp80 miliar.

Selain itu, lahan seluas 300 hektare di kawasan Tahura Bukit Soeharto telah rusak akibat aktivitas tersebut.

Pertambangan ini berada di kawasan yang juga masuk wilayah IKN.

"Kita semua tahu, IKN adalah marwah pemerintah Indonesia. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Otorita IKN Tindak Tegas

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, termasuk kegiatan pertambangan tanpa izin yang baru-baru ini diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman.

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan bahwa pemerintah, termasuk OIKN, memiliki keseriusan tinggi dalam menangani kasus tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi di wilayah Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

Baca juga: Polda Kaltim Tangani 7 Kasus Tambang Ilegal Dekat IKN, 8 Tersangka Sudah Ditetapkan

“Pemerintah, termasuk kami di Otorita IKN, mempunyai komitmen yang sangat serius untuk melakukan penanggulangan terhadap aktivitas ilegal ini,” tegas Myrna dalam konferensi pers bersama aparat penegak hukum, Sabtu (08/11/2025).

Myrna menegaskan, penegakan hukum ini bukan bentuk pengalihan isu, melainkan langkah terencana dan terukur untuk menjaga fungsi ekologis kawasan konservasi di sekitar IKN.

“Ini bukan seperti yang salah satu media asing sebutkan sebagai upaya pengalihan isu. Sama sekali bukan. Ini adalah upaya terencana dan terukur untuk menanggulangi aktivitas ilegal,” ujarnya.

Menurut Myrna, OIKN telah memantau aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto sejak tahun 2023.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved