Pembunuhan Sekeluarga di PPU
Cara Junaedi Hilangkan Sidik Jari di HP Disorot dalam Rekonstruksi Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu
Cara Junaedi menghilangkan sidik jari jadi sorotan dalam rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Babulu
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur telah digelar, Rabu (6/2/2024).
Rekonstruksi berlangsung cukup lama, yakni dari pukul 16.00 Wita hingga 20.00 WITA, ini merupakan salah satu rekonstruksi yang menghabiskan waktu cukup lama yang ditangani Polres Penajam Paser Utara.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Junaedi.
Sejumlah adegan, mulai dari saat ia menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan sendiri perbuatannya itu ke Ketua RT setempat diperagakan.
Baca juga: Pengakuan dan Motif Siswa SMK Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Profil Junaedi dan Umurnya
Kapolres menjelaskan bahwa, proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama karena pihaknya ingin mendetailkan kecocokan antara keterangan saksi, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan keterangan dari tersangka.
Turut dihadirkan beberapa saksi, yakni kakak tersangka, Ketua RT 18, serta teman yang bersama tersangka saat menenggak minuman keras.
Sementara saudara korban Waluyo juga turut hadir, bersama beberapa kerabatnya.
Adapula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, serta kuasa hukum tersangka dan korban.
Hasil rekonstruksi juga dianggap cocok, tak ada perbedaan dari keterangan awal serta tak menemui kejanggalan pun fakta baru.
“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ungkap Kasat Reskrim kepada TribunKaltim.co pada Rabu (7/2/2024).
Salah satu bukti yang sempat menjadi perhatian saat kejadian yakni handphone tersangka dan pelaku yang sengaja dirusak menggunakan parang, lalu dibuang ke selokan.
Namun, dalam rekonstruksi itu tersangka mengaku bahwa ia berusaha menghilangkan barang bukti karena di handphone tersebut ada sidik jarinya.
“Pernyataan awal sama dengan ini, dia beralasan untuk membuang barang bukti,” sambungnya.
Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat, di samping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.

Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung. Junaedi tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.