Kebakaran di Simpang Pasir Samarinda
Penimbunan BBM Solar Ilegal di Simpang Pasir Samarinda Berjalan 6 Tahun, Terungkap karena Kebakaran
Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal di Jalan Poros Simpang Pasir, RT 19, Kelurahan Simpang Pasir, Samarinda
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
Disinggung mengenai izin lingkungan sekitar, Harsono menegaskan bahkan izin secara lisan kepadanya pun tidak ada.
"Tahu-tahu di pagar seng terus menumpuk solar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kepulan asap hitam pekat terlihat dari kawasan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Asap hitam itu diketahui bersumber dari kebakaran tempat yang diduga merupakan gudang BBM jenis Solar, Selasa 6 Februari 2024.
Baca juga: Area yang Terbakar di Palaran Samarinda Diduga Tempat Penimbunan BBM Solar
Sebelum api berkobar warga di sekitar gudang yang berada di Jalan Poros Simpang Pasir, RT 19, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran tersebut sempat mendengar 3 kali suara ledakan.
Meski ledakan yang terdengar hanya berupa letupan kecil, namun warga yang mendengarnya sempat dibuat panik hingga harus berlarian keluar rumah.

Warga sempat mencoba memadamkan api dengan menggunakan peralatan seadanya.
Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil, karena api semakin menjadi hingga tim pemadam kebakaran Kota Samarinda tiba untuk melakukan penanganan.
Dari pantauan TribunKaltim.co, di sana terdapat 15 tandon berbentuk segi empat dengan kapasitas 1.000 liter dan 22 drum kapasitas 200 liter.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.