Kebakaran di Simpang Pasir Samarinda
Ada Penimbunan BBM Solar dalam Kebakaran di Simpang Pasir Samarinda, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Area yang terbakar di Jalan Simpang Pasir, RT 19, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Area yang terbakar di Jalan Simpang Pasir, RT 19, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa 6 Februari 2024 terbukti menjadi tempat penimbunan BBM solar.
Polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.
Yakni SN pemilik BBM dan SD yang yang melakukan pembakaran lahan secara sadar.
SN disangkakan Pasal 52 Undang-undang Migas yang berbunyi 'Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp 60 miliar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Simpang Pasir Samarinda Hari Ini, Diduga BBM yang Terbakar
Sementara SD dikenakan Undang-Undang 188 yang berbunyi 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Hari ini kedua tersangka kami tahan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Plh. Kasat Reskrim AKP Kadiyo saat dikonfirmasi Rabu (7/2/2024).

Pihaknya masih melakukan pendalaman termasuk koordinasi dengan tim penyidik guna menentukan apakah perlu mendatangkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri ataupun tidak.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga seputaran Simpang Pasir, RT 19, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda dikejutkan dengan munculnya kepulan asap hitam pekat dari salah satu lahan yang sehari-harinya selalu tertutup pagar dari atap seng, Selasa 6 Februari 2024, pukul 15.30 Wita.
Sejumlah warga juga bersaksi beberapa kali mendengar suara ledakan disusul kobaran api yang membumbung tinggi.
Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Kebakaran di Samarinda Hari Ini, Kepulan Asap Terlihat dari Berbagai Sudut Kota
Saat area tersebut dibuka ditemukan puluhan drum dan sejumlah tanki diduga tempat penimbunan BBM jenis solar.
Dari keterangan SD, saat itu ia tengah membakar rerumputan yang baru saja ia siangi.
Nahas ia tidak menyadari di sisi kiri terdapat tumpahan solar yang sejurus kemudian langsung disambar api.

Api sendiri berhasil dikuasai dalam waktu 1 jam 15 menit. Di dalam area tersebut terdapat 15 tandon berkapasitas 1000 liter, 22 drum kapasitas 200 liter dan 1 pompa.
"Ada yang bakar lahan dan ternyata menyambar tumpahan solar. Ternyata ada penimbunan BBM solar di sini," kata Kabid Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Disdamkar Kota Samarinda, Teguh Setia Wardana.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Penimbunan BBM
Kalimantan Timur
Simpang Pasir
Running News
TribunBreakingNews
polisi
TribunKaltim.co
penimbunan solar
Praktisi Hukum Soroti Penetapan Tersangka Kebakaran Lokasi Penimbunan Solar Ilegal di Samarinda |
![]() |
---|
Penimbunan BBM Solar Ilegal di Simpang Pasir Samarinda Berjalan 6 Tahun, Terungkap karena Kebakaran |
![]() |
---|
Dugaan Awal Mula Penyebab Kebakaran Timbunan BBM Solar di Simpang Pasir Samarinda |
![]() |
---|
Kapolsek Palaran dan Lurah Mengaku tak Tahu ada Penimbunan Minyak |
![]() |
---|
Kebakaran di Simpang Pasir Samarinda, Terungkap Ada Penimbunan BBM Solar Diduga Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.