Breaking News

Pembunuhan Sekeluarga di PPU

Psikolog Tanggapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU oleh Junaedi: Jangan Dibully

Tindakan agresif Junaedi tentu membuat banyak orang keheranan. Mengingat pelakunya masih di bawah umur namun bisa melakukan tindakan sekeji itu

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
ist
PEMBUNUHAN SADIS JUNAEDI - Ilustrasi lokasi kejadian pembunuhan satu keluarga di Babulu. Tindakan agresif Junaedi tentu membuat banyak orang keheranan. Mengingat pelakunya masih di bawah umur namun bisa melakukan tindakan sekeji itu.Psikolog Klinis di Samarinda yakni Ayunda Ramadhani, mengatakan seseorang melakukan kejahatan tentu memiliki motif, Kamis (8/2/2024). 

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa cara untuk meminimalisir faktor risiko perbuatan berulang oleh Junaedi.

Pertama, apabila Junaedi pernah menjadi korban KDRT, maka orangtuanya pun perlu diberi edukasi agar ketika sang anak bebas bukan dikucilkan tetapi dirangkul oleh keluarga terdekat.

Baca juga: Alasan Pelaku Pembunuhan di Babulu Ditahan di Sel Khusus dan Proses Hukum Dikebut

Kedua, masyarakat juga diminta untuk aware atau peduli. Sebab, meskipun pelaku terbilang sadis namun secara biologis dia tetaplah anak di bawah umur yang belum bisa mengelola emosi dengan baik.

"Saya banyak lihat komen netizen di IG. Ngeri-ngeri. Itu pengaruh lho. Sangat berpengaruh ke psikis si pelaku. Bisa jadi dia semakin marah dan dendam sehingga perbuatannya bisa berulang," ucapnya.

Juga selama proses hukum para penyidik diharapkan memberikan sisi humanis karena pelaku masih di bawah umur.

"Bukan membela tapi dia masih di bawah umur. Jangan dibully karena itu sangat berpengaruh ke psikis dia," tegas Ayunda yang juga sebagai dosen Psikologi di Universitas Mulawarman Samarinda ini.

Baca juga: Viral Potret Junaedi Pojokan, Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga di Babulu Terancam Hukuman Mati

Sebagaimana diketahui kasus Junaedi ini masih terus berlanjut di meja hukum.

Atas perbuatannya pelajar ini disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 60 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved