Pilpres 2024

Viral Video Prabowo Menang di Hasil Pencoblosan Luar Negeri, Begini Bantahan dan Penjelasan KPU

Viral Video Prabowo menang di hasil pencoblosan luar negeri atau di hasil pemungutan suara luar negeri 2024, begini bantahan dan penjelasan KPU.

Editor: Doan Pardede
YouTube KPU RI
Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo saat menyampaikan visi misi dalam debat kelima Pilpres 2024 untuk calon presiden (capres), Minggu (4/2/2024). Viral Video Prabowo menang di hasil pencoblosan luar negeri atau di hasil pemungutan suara luar negeri 2024, begini bantahan dan penjelasan KPU. 

Sedangkan TPSLN digelar mulai 5 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga 11 Februari 2024.

“Pada dasarnya, pemungutan suara dengan berbagai macam metode, baik pos, kotak suara keliling, maupun TPS itu dapat dilakukan lebih awal daripada di Indonesia, argumentasinya adalah dengan pertimbangan warga negara Indonesia sebarannya luas,” ujar Hasyim.

“Sebagian besar menggunakan metode pos,” lanjutnya.

Penghitungan suara metode TPSLN dan KSK akan dilakukan bersamaan dengan waktu penghitungan suara di dalam negeri.

Sementara, penghitungan suara metode pos dilakukan pada 15-22 Februari 2024.

Setelah surat suara dihitung, dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing wilayah.

Selanjutnya, akan dilakukan rekapitulasi suara secara nasional, bersamaan dengan rekapitulasi suara di seluruh daerah di dalam negeri.

Adapun menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional paling lambat digelar 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024. Artinya, rekapitulasi suara dillaukan sebelum tanggal tersebut.

“Dalam proses rekapitulasi sebelum 20 Maret 2024 teman teman PPLN sebagaimana pemilu-pemilu sebelumnya diundang ke Jakarta, ke kantor KPU pusat, menjadi bagian dari petugas penyelenggara pemilu yang akan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing PPLN ruang lingkup kerjanya masing-masing,” kata Hasyim, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Beredar Video Hasil Hitungan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri di Medsos, KPU: Tidak Benar

Adapun saat ini, tahapan Pemilu 2024 tengah memasuki masa kampanye.

Masa kampanye pemilu berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Baca juga: Respons Ketua Gerindra Kaltim Saat Capres Prabowo Subianto tak Datang Kampanye Akbar di Samarinda

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Itulah tadi ulasan viral video Prabowo menang di hasil pencoblosan luar negeri atau di hasil pemungutan suara luar negeri 2024, bantahan dan penjelasan KPU.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved