Pemilu 2024
Timses Capres Maupun Caleg Diminta Copot Baliho serta Hentikan Kampanye pada Masa Tenang Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim mengimbau para tim sukses para calon presiden (capres) dan calon legislatif (caleg).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim mengimbau para tim sukses para calon presiden (capres) dan calon legislatif (caleg).
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto menegaskan pada masa tenang nantinya pihaknya memberikan arahan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kaltim hingga tenaga pengawas untuk melakukan patroli bersama.
Tentunya juga dengan sejumlah stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan baik itu terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) maupun potensi dugaan pelanggaran lainnya.
Baca juga: Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kaltim Gelar Apel Siaga Persiapan Pengawasan
"Untuk mengontrol bawaslu di 10 Kabupaten/Kota Bawaslu Kaltim telah mengintruksikan untuk berpatroli di tanggal 11 pada jam 00.00. Patroli ini melibatkan stakeholder yang lain seperti Kesbangpol, Satpol PP," jelasnya.
Hari juga menyampaikan jelang masa tenang ini, imbauan kepada seluruh peserta pemilu maupun tim sukses untuk dapat menertibkan APK secara mandiri.
Pasalnya, dalam masa tenang segala aktivitas yang berkaitan dengan sosialisasi tak diperkenankan.
"Apabila imbauan tersebut tidak dilaksanakan oleh tim pemenangan di setiap parpol maupun tim capres maka Bawaslu sendiri yang akan melakukan penertiban," tegasnya.
Bawaslu Kaltim berharap dalam pemilihan nanti semuanya berjalan dengan lancar dan semua pihak juga bisa bekerjasama dengan jajarannya sekaligus menjaga integritas penjagaan.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Lakukan Penelusuran dan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Inilah Daftarnya
Tentunya hal ini untuk tetap menjaga pilar demokrasi karna Bawaslu yang menjadi percontohan disetiap pemilu-pemilu yang ada.
"Kami juga menyampaikan kepada setiap penjagaan TPS mereka di ikat oleh hukum artinya ini semua Bawaslu serta jajaran mempertaruhkan semua yang ada demi berjalannya pemilu yang adil dan berintegritas dalam pemilu serentak 2024," ungkapnya.
"Sekali lagi apabila kita melakukan hal yang melanggar UU Pemilu maka pihak Bawaslu lah yang akan di tindak pidana karena kami terikat dengan hukum," sambungnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.