Pemilu 2024
Bawaslu Kubar akan Tertibkan Semua Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Kutai Barat pada Besok
Pasalnya, terhitung mulai hari Minggu tanggal 11 Februari 2024, sudah memasuki hari tenang selama 3 hari menjelang digelarnya pemungutan suara Pemilu
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat atau Bawaslu Kubar akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai 11 Februari 2024.
Penertiban bakal dilaksanakan secara serentak. Tentu saja incar Alat Peraga Kampanye yang bertebaran di titik-titik strategis dan di pinggir-pinggir jalan, mulai 11 Februari pagi akan dibersihkan.
Pasalnya, terhitung mulai hari Minggu tanggal 11 Februari 2024, sudah memasuki hari tenang selama 3 hari menjelang digelarnya pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024.
"Besok ada rencana penertiban Alat Peraga Kampanye, penertiban dilakukan pagi," tegas Tabita, Anggota Bawaslu Kubar Bidang Divisi Hukum Pengawasan dan Pencegahan kepada TribunKaltim.co disela-sela acara pelatihan saksi peserta pemilu serentak 2024, di Hotel Sidodadi Kutai Barat, Sabtu (10/2/2024).
Baca juga: Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kukar Awasi Wilayah Rawan Politik Uang di Kutai Kartanegara
Tabita menjelaskan dalam pelaksanaan penertiban Bawaslu akan menggandeng pihak Satpol PP, juga Polres dan Kodim.
Kata dia, Alat Peraga Kampanye peserta pemilu seperti banner capres dan cawapres serta caleg, termasuk atribut partai politik yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Kubar akan dicopot.
Tujuannya untuk memelihara keindahan, kebersihan, dan ketertiban saat hari tenang pemilu.
"Bukan yang di jalan-jalan saja termasuk Alat Peraga Kampanye yang ada di sekretariat pemenangan juga kita tertibkan bila memasang baleho kampanye," tegasnya.
Bawaslu Kubar juga telah memberi pemberitahuan kepada partai politik terkait penertiban Alat Peraga Kampanye secara mandiri.
Baca juga: Bawaslu Kubar Temukan Ratusan Pelanggaran Administrasi Selama Kampanye Pemilu 2024
Intinya, Bawaslu Kubar memberi kesempatan kepada parpol dan tim pemenangannya untuk melepas sendiri Alat Peraga Kampanye-nya sehingga Alat Peraga Kampanye itu bisa dimiliki lagi.
Ia menambahkan, penertiban Alat Peraga Kampanye dimulai, pada pukul 09.00 pagi pada 11 Februari 2024.

Sebelum menggelar penertiban dilakukan apel bersama. Dan langsung menelusuri jalan untuk melakukan penertiban.
"Kita fokuskan di persimpangan traffic lane. Mulai dari Simpang Raya, terus berkeliling hingga Melak dan Sekolaq Darat," tutur.
"Untuk wilayah pelosok. Bawascam juga melakukan penertiban," tandasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.