Pemilu 2024

Bawaslu Kubar Temukan Ratusan Pelanggaran Administrasi Selama Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Kutai Barat (Kubar) memastikan banyak pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg maupun parpol saat memasang alat peraga kampanye (APK)

Penulis: Febriawan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
Bawaslu bersama Satpol PP menggelar apel serta bersiaga melakukan penindakan kepada peserta pemilu di Kubar yang melakukan pelanggaran. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kutai Barat (Kubar) memastikan banyak pelanggaran administrasi yang dilakukan caleg maupun parpol saat memasang alat peraga kampanye (APK).

Hal itu disampaikan Katua Bawaslu Kubar Lourensius, Senin (5/2/2024). Ia menegaskan di Kubar banyak terjadi pelanggaran administrasi. Bahkan jumlanya kata Lourensius mencapai ratusan.

"Selama waktu kampanye ada ratusan pelanggaran administrasi yang termukan," tegasnya.

Baca juga: Dibuka sejak Tahun Lalu, Bawaslu Kubar Sebut Belum Ada Lembaga Pemantau Pemilu 2024 yang Mendaftar 

Meskipun Lourensius tidak bisa mestikan angka pasti jumlah pelanggaran yang mencapai ratusan. Nama kata Lourensius.

Pelanggaran adminstrasi yang dimaksud adalah pemasangan APK. Yang tidak sesuai dengan perundang - undangan.

"Untuk pelanggaran lainnya balum ada," jelasnya.

Dimana pihak Bawaslu melalui Bawaslu Kecamatan kata Lourensius, telah melakukan tindakan kepada APK yang menyalahi aturan.

Tindakan itu berupa teguran baik secara lisan maupun tulisan. Hingga melakukan menurunkam APK yang melanggar.

Baca juga: Anggaran Pengawasan Pemilu 2024 Fokus di APBN, Ketua Bawaslu Kubar: Kita Ikut RAP Provinsi Kaltim

"Sebelumnya kita tegur. Tidak direspon kita melakukan penertiban APK," tegasnya.

Hal iti sebegai bentuk ketegasan dan perbaikan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh perserta pemilu.

Untuk itu Lourensius, mengimbau kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku. Guna terciptanya pesta demokrasi tertib, aman dan lancar. (naw)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved