Kabar Artis
Gaji TNI Pangkat Lettu Infanteri dan Tunjangannya, Intip Penghasilan Calon Suami Ayu Ting Ting
Segini gaji TNI pangkat Lettu Infanteri, yang ramai dicari karena merupakan pangkat Lettu Muhammad Fardana, calon suami Ayu Ting Ting.
TRIBUNKALTIM.CO - Segini gaji TNI pangkat Lettu Infanteri, yang ramai dicari karena merupakan pangkat Lettu Muhammad Fardana, calon suami Ayu Ting Ting.
Ulasan soal gaji TNI pangkat Lettu Infanteri, merajuk pada sosok Lettu Muhammad Fardana, calon suami Ayu Ting Ting sedang ramai diulas.
Kabar bahagia datang dari pedangdut Ayu Ting Ting. Pedangdut dengan nama asli Ayu Rosmalina ini disebut-sebut baru saja menjalani prosesi lamaran.
Sosok yang diduga melamar Ayu Ting Ting adalah seorang prajurit TNI AD berpangkat Letnan Satu (Lettu). Ia adalah Lettu Muhammad Fardana.
Baca juga: Keinginan Anak Ayu Ting Ting agar Ibunya Menikah Tahun 2024 Bakal Terwujud, Ini Sosok Lettu Fardana
Baca juga: Akmil 2017! Terjawab Siapa Calon Suami Ayu Ting Ting yang Baru, Lettu dan Sekarang Dinas di Jember
Baca juga: Dipinang Lettu Muhammad Fardhana, Ayu Ting Ting: Bismillah, Doain Ya
Ayu Ting Ting memang masih irit bicara terkait calon suaminya itu. Ia tidak membenarkan ataupun membantah kabar lamarannya.
Seperti biasa, ibu satu anak itu hanya meminta doa, Rabu (7/2/2024) malam. "Alhamdulillah, bismillah aja ya saya. Doain aja ya, makasih," kata Ayu, dikutip dari WartaKotalive.com.
Gaji Lettu Muhammad Fardana
Siap menjadi suami Ayu Ting Ting, lantas berapa gaji Lettu Muhammad Fardana setiap bulannya?
Diketahui, gaji seorang prajurit TNI AD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.
PP Nomor 6 Tahun 2024 mengatur besaran gaji prajurit TNI yang terbaru setelah ada keputusan naik 8 persen per 2024.
Dalam aturan itu, gaji TNI dibedakan berdasarkan golongan/kepangkatan mulai dari golongan I Tamtama hingga golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi serta Masa Kerja Golongan (MKG).
Nah, melihat calon suami Ayu Ting Ting yang memiliki pangkat Lettu maka ia termasuk dalam golongan III Perwira Pertama.
Anggota TNI dengan golongan III Perwira Pertama, ia akan menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 3.046.600 dan paling besar adalah Rp 5.006.500.

Untuk mengetahui berapa jumlah gaji pasti yang diterima Lettu Muhammad Fardana, maka perlu melihat MKG-nya.
Misalnya jika MKG Lettu Muhammad Fardana selama 8 tahun, maka gaji pokoknya sebesar Rp 3.449.900 per bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.