Pemilu 2024
Jam Berapa TPS Buka dan Ditutup? Ini Perbedaan Jadwal Bagi yang Terdaftar di DPT dan DPK
Jam berapa TPS buka dan ditutup? Simak perbedaan jadwal bagi yang terdaftar di DPT dan DPK.
Betty mengatakan, untuk mengurus perpindahan itu, warga harus terdaftar di dalam DPT serta membawa dokumen pendukung karena empat alasan tadi, semisal surat tugas atau surat keterangan dirawat.
Baca juga: KPU Kutai Barat Berangkatkan Logistik Pemilu 2024 ke Kecamatan Terjauh
"Di luar empat alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur," ujar Betty.
Nantinya, KPU akan memetakan di TPS mana pemilih akan mencoblos sesuai ketersediaan surat suara.
Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
"Kalau memang Anda datangnya di ujung hari, memang akan ada antrean. Sebisa mungkin lengkapi datanya, kalau nanti ternyata terjadi lonjakan ada tanda terima, Anda bisa pulang dulu nanti akan menerima form A pindah memilih," ujar Betty. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.