Pilpres 2024
Koalisi Masyarakat Sipil Siap Gugat Jokowi Jika tak Penuhi Somasi, Presiden Didesak Minta Maaf
Koalisi Masyarakat Sipil siap gugat Jokowi jika tak penuhi somasi. Presiden Joko Widodo didesak minta maaf paling lambat 14 Februari 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Koalisi Masyarakat Sipil siap mengugat Presiden Joko Widodo melalui jalur hukum jika tidak memenuhi tuntutan dalam somasi yang telah dilayangkan.
Diketahui Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi lantaran dinilai tidak beretika dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam somasi, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Jokowi minta maaf paling lambat 14 Februari 2024.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), salah satu lembaga dalam koalisi itu, Muhammad Isnur mengatakan, jika Jokowi tidak memenuhi tuntutan dalam somasi itu pihaknya membuka peluang untuk melayangkan somasi berikutnya.
Baca juga: Prabowo tak Ingin Ahmad Dhani Komentari yang Sebut Jokowi tak Bisa Kerja, Bisa Masuk Penjara Lagi
Baca juga: Apa Itu Politik Gentong Babi? Cek Politisasi Dana Bansos hingga Mahasiswa Teriak Pemakzulan Jokowi
Baca juga: Respons Gibran Soal Pernyataan Viral Ahok Jokowi-Gibran Bisa Kerja?, Balas Kritik dengan Pujian
Jumat (9/2/2024) Isnur saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat mengatakan, "Kalau enggak diikuti juga mungkin kita akan melangkah ambil gugatan hukum dan sudah banyak kasus di mana pengadilan menyatakan pemerintah atau presiden melanggar hukum."
Isnur mengungkap, sejumlah gugatan masyarakat sipil melawan Jokowi menang di pengadilan.
Di antaranya menyangkut kasus pemadaman internet di Papua, persoalan pemenuhan hak udara bersih, dan lainnya.
"Jadi taatilah hukum, hormatilah hukum, dan jaga Indonesia sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan, negara seperti raja," tutur Isnur seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Koordinator Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengatakan, gugatan tersebut bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri (PN).
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri misalnya, dilakukan melalui mekanisme perdata.
Koalisi masyarakat sipil nantinya akan menghitung berapa jumlah kerugian dari cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024.
Kerugian itu bisa menyangkut persoalan penegakan hukum, demokrasi, hak asasi manusia, masalah pemberantasan korupsi, dan lainnya.

"Kecurangan ini bisa dimatematikan, bisa dikuantifikasi sehingga kemudian kami rasa teguran hukum ini dipakai sebagai bagian dari perbaikan upaya kami untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan moralitas kepemimpinan negara," tutur Dimas.
Puncak dari tindakan curang Presiden, menurut Dimas dan rekan-rekannya, yaitu ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Luhut dan Prabowo Turun Gunung Bela Jokowi yang Disebut Ahok Tak Bisa Kerja, Sindir Kepala dan Otak
Putusan itu membuat anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi calon wakil presiden.
Jelang Pencoblosan, Survei Capres 2024 Terbaru Hari Ini, Perbandingan Pilpres 2024 dan Pilpres 2019 |
![]() |
---|
Cak Lontong Ngambek Ada yang Acungkan 2 Jari di Kampanye Ganjar-Mahfud, Singgung Pendukung Bayaran |
![]() |
---|
1.972 Surat Suara di Malaysia Sudah Tercoblos Paslon Ganjar-Mahfud, KPU Kirim Tim ke Kuala Lumpur |
![]() |
---|
Daftar Lokasi Kantong Parkir Kampanye Akbar Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin di Jakarta Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.