Pilpres 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Siap Gugat Jokowi Jika tak Penuhi Somasi, Presiden Didesak Minta Maaf

Koalisi Masyarakat Sipil siap gugat Jokowi jika tak penuhi somasi. Presiden Joko Widodo didesak minta maaf paling lambat 14 Februari 2024.

Editor: Amalia Husnul A
TribunJabar/Gani Kurniawan
JOKOWI DISOMASI - Presiden Jokowi bagi-bagi kaus kepada warga seusai meresmikan Revitalisasi Terminal Leuwipanjang dan Terminal Banjar, di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024). Koalisi Masyarakat Sipil siap gugat Jokowi jika tak penuhi somasi. Presiden Joko Widodo didesak minta maaf paling lambat 14 Februari 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Koalisi Masyarakat Sipil siap mengugat Presiden Joko Widodo melalui jalur hukum jika tidak memenuhi tuntutan dalam somasi yang telah dilayangkan.

Diketahui Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi lantaran dinilai tidak beretika dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam somasi, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Jokowi minta maaf paling lambat 14 Februari 2024.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), salah satu lembaga dalam koalisi itu, Muhammad Isnur mengatakan, jika Jokowi tidak memenuhi tuntutan dalam somasi itu pihaknya membuka peluang untuk melayangkan somasi berikutnya.

Baca juga: Prabowo tak Ingin Ahmad Dhani Komentari yang Sebut Jokowi tak Bisa Kerja, Bisa Masuk Penjara Lagi

Baca juga: Apa Itu Politik Gentong Babi? Cek Politisasi Dana Bansos hingga Mahasiswa Teriak Pemakzulan Jokowi

Baca juga: Respons Gibran Soal Pernyataan Viral Ahok Jokowi-Gibran Bisa Kerja?, Balas Kritik dengan Pujian

Jumat (9/2/2024) Isnur saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat mengatakan, "Kalau enggak diikuti juga mungkin kita akan melangkah ambil gugatan hukum dan sudah banyak kasus di mana pengadilan menyatakan pemerintah atau presiden melanggar hukum." 

Isnur mengungkap, sejumlah gugatan masyarakat sipil melawan Jokowi menang di pengadilan.

Di antaranya menyangkut kasus pemadaman internet di Papua, persoalan pemenuhan hak udara bersih, dan lainnya.

"Jadi taatilah hukum, hormatilah hukum, dan jaga Indonesia sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan, negara seperti raja," tutur Isnur seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Koordinator Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengatakan, gugatan tersebut bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri (PN).

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri misalnya, dilakukan melalui mekanisme perdata.

Koalisi masyarakat sipil nantinya akan menghitung berapa jumlah kerugian dari cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024.

Kerugian itu bisa menyangkut persoalan penegakan hukum, demokrasi, hak asasi manusia, masalah pemberantasan korupsi, dan lainnya.

MUNDUR -  Presiden Joko Widodo saat bersilaturahmi dengan Peserta JKN-KIS di Taman Budaya Gunungkidul, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa, 30 Januari 2024. Jelang Pilpres 2024, sudah ada 6 orang di sekitar Jokowi yang mundur. Simak daftar dan profilnya.
JOKOWI DISOMASI - Presiden Joko Widodo saat bersilaturahmi dengan Peserta JKN-KIS di Taman Budaya Gunungkidul, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Selasa, 30 Januari 2024. Koalisi Masyarakat Sipil siap gugat Jokowi jika tak penuhi somasi. Presiden Joko Widodo didesak minta maaf paling lambat 14 Februari 2024. (Webiste Presiden.go.id/BPMI Setpres/Kris)

"Kecurangan ini bisa dimatematikan, bisa dikuantifikasi sehingga kemudian kami rasa teguran hukum ini dipakai sebagai bagian dari perbaikan upaya kami untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan moralitas kepemimpinan negara," tutur Dimas.

Puncak dari tindakan curang Presiden, menurut Dimas dan rekan-rekannya, yaitu ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Luhut dan Prabowo Turun Gunung Bela Jokowi yang Disebut Ahok Tak Bisa Kerja, Sindir Kepala dan Otak

Putusan itu membuat anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi calon wakil presiden.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved