Pemilu 2024

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Perhatikan Perbedaannya Lengkap Tata Cara Memilih di TPS yang Benar

Berikut perbedaan jenis surat suara Pemilu 2024 lengkap tata cara memilih yang benar.

YouTube KPU RI
5 jenis surat suara di Pemilu 2024, perhatikan perbedaannya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatem/kota. 

Hal ini diatur pula dalam pasa 386 UU nomor 7/2017, yang isinya:

1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved