Pemilu 2024
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Perhatikan Perbedaannya Lengkap Tata Cara Memilih di TPS yang Benar
Berikut perbedaan jenis surat suara Pemilu 2024 lengkap tata cara memilih yang benar.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut perbedaan jenis surat suara Pemilu 2024 lengkap tata cara memilih yang benar.
Tiga hari lagi masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemilu 2024 tepatnya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, mendatang.
Dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 5 surat suara, dikutip dari Indonesiabaik.id.
Baca juga: Masukkan NIK! Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP dengan Mudah, Pastikan Terdaftar sebagai Pemilih
Kelima surat suara ini berbeda warna dan fungsi.
Dari 5 surat suara tersebut, pemilih nantinya akan memilih pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.
5 Jenis Surat Suara

Mengutip dari laman resmi Kabupaten Bekasi, berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024:
1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara yang berwarna abu-abu ini untuk memilih Presien dan Wakil Presiden.
Menurut Peraturan KPU No 14 Tahun 2023, surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
- Foto Pasangan Calon
- Nama Pasangan Calon
- Nomor urut Pasangan Calon
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon
2. Surat Suara Kuning
Surat suara yang berwarna kuning ini untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Surat suara untuk Pemilu DPR ini memuat:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.