Pemilu 2024

Inilah Perbedaan Cara Kerja Quick Count dan Real Count dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024

Berikut perbedaan cara kerja quick count dan real count di penghitungan suara dalam Pemilu 2024.

canva.com
Ilustrasi. Quick Count dan Real Count, apa bedanya? Berikut cara kerjanya di penghitungan suara di Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut perbedaan cara kerja quick count dan real count di penghitungan suara dalam Pemilu 2024.

Tiga hari lagi rakyat Indonesia akan menggelar Pemilu 2024.

Istilah quick count dan real count banyak dicari tahu mendekati pelaksanaan Pemilu 2024.

Biasanya, dua proses penghitungan tersebut yang ditunggu-tunggu masyarakat untuk mengetahui pasangan capres-cawapres mana yang unggul.

Baca juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Perhatikan Perbedaannya Lengkap Tata Cara Memilih di TPS yang Benar

Meski begitu, masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mengenai quick count dan real count, sehingga terkadang disalahartikan.

Lantas, apa saja perbedaan cara kerja antara quick count dan real count?

Mengenal quick count dan real count

Dikutip dari Kompas.com, berikut penjelasan quick count dan real count:

Ilustrasi. Quick Count dan Real Count, apa bedanya? Berikut cara kerjanya di penghitungan suara di Pemilu 2024.
Ilustrasi. Quick Count dan Real Count, apa bedanya? Berikut cara kerjanya di penghitungan suara di Pemilu 2024. (canva.com)

Quick count

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Cara kerja quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Real count

Sedangkan, real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.

Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.

Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.

Baca juga: Masukkan NIK! Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP dengan Mudah, Pastikan Terdaftar sebagai Pemilih

Perbedaan quick count dan real count

Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:

- Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU

- Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil

- Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang

- Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama

- Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

- Presiden dan Wakil Presiden

- DPR

- DPD

- DPRD Provinsi

- DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali Perbedaan "Quick Count" dan "Real Count" dalam Pemilu", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/11/070000265/kenali-perbedaan-quick-count-dan-real-count-dalam-pemilu?page=all#page2.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved