Pilpres 2024

Pilpres 2024 Luar Negeri - Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Jelaskan soal Quick Count

Pilpres 2024 luar negeri, mulai dari jadwal pemungutan hingga penghitungan suara. KPU jelaskan terkait quick count Pilpres 2024 luar negeri.

Penulis: Aro | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Tangkap Layar YouTube PPLNHelsinki 2024
PILPRES LUAR NEGERI - Suasana pemungutan suara di TPS 001 Helsinki: Finlandia-Estonia. Pilpres 2024 luar negeri, mulai dari jadwal pemungutan hingga penghitungan suara. KPU jelaskan terkait quick count Pilpres 2024 luar negeri. 

Rabu, 14 Februari 2024

  • Madagaskar
  • Astana, Kazakhstan
  • Beijing, China
  • Guangzhou, China
  • Shanghai, China Taipei,
  • Taiwan
  • Vanimo, Papua Nugini.

Baca juga: Update Status di KPU, Daftar 63 Lembaga Survei Pemilu 2024 dan Pemiliknya, Link Quick Count Pilpres

Cara mencoblos di luar negeri

Tata cara mencoblos Pemilu 2024 di luar negeri sudah diatur dalam Pasal 353 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada tiga metode pemungutan suara yang ditawarkan KPU kepada WNI yang tinggal di luar negeri.

Berikut caranya:

1. Memilih langsung di Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN)

Melalui metode ini, WNI dapat datang langsung ke TPS di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal masing-masing negara. TPSLN biasanya juga dibangun di pusat berkumpulnya WNI.

2. Melalui Kotak Suara Keliling (KSK)

KSK adalah cara mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling (KSK).

Opsi ini ditujukan bagi WNI yang sedang berada jauh di TPSLN.

2. Mengirim via pos

Metode mengirim surat suara lewat pos diperuntukkan bagi WNI yang tinggal di wilayah terpencil dan lokasinya sangat jauh dari TPSLN.

WNI dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Saat menggunakan hak pilihnya, WNI di luar negeri akan mendapat 5 surat suara yang harus dicoblos.

Masing-masing surat suara memiliki warna dan fungsi yang berbeda, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved