Pilpres 2024
Tak Punya KTP Masih Bisa Coblos Prabowo, Ganjar atau Anies, Catat Syaratnya Sebelum Pergi ke TPS
Tak punya KTP masih bisa ikut pencoblosan Pilpres 2024, Catat Syarat-syaratnya Sebelum Pergi ke TPS
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.
Tak punya KTP masih bisa ikut pencoblosan Pilpres 2024.
Anda bisa menyalurkan hak pilih, baik memilih Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo atau Anies Baswedan.
Catat Syarat-syaratnya sebelum pergi ke TPS pada 14 Februarii 2024 mendatang.
Baca juga: Hari Kedua Distribusi Logistik Pemilu di Balikpapan, Disebar ke 3 Kecamatan Ini
Baca juga: Inilah Perbedaan Cara Kerja Quick Count dan Real Count dalam Penghitungan Suara Pemilu 2024
Baca juga: Pilpres 2024 Luar Negeri - Jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Jelaskan soal Quick Count
Pemilih pemula yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik masih bisa mencoblos pada Pemilu 2024.
“Bisa (nyoblos) syaratnya terdaftar pada DPT dan mendapatkan undangan pemilihan umum dari KPU,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bogor Mugi Lastona kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Untuk melindungi hak pilih bagi pemilih pemula, Disdukcapil membuka layanan perekaman dan cetak e-KTP pada hari libur.
“Misalnya, besok Kamis-Jumat di kalender itu libur, nah untuk jadwalnya lanjut. Kami tetap buka layanan besok itu, enggak ada kata libur untuk Disdukcapil,” ujar Mugi.
Pelayanan rekam dan cetak e-KTP pemula yang berusia 17 Tahun atau yang akan berusia 17 tahun pada tahun 2024, dilakukan hingga hari Pemilu atau di tanggal 14 Februari 2024.
“Untuk target Pemilu tanggal 14, Pak Kepala Dinas (Kadis Disdukcapil Kota Bogor) kepada seluruh jajaran Disdukcapil sampai H-1 minimal itu tetap berjalan,” ujarnya.
Baca juga: 3 Faktor Pilpres 2024 Dua Putaran, Cek Analisa dan Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024 Hari Ini
Tak hanya itu, biasanya jam pelayanan menyesuaikan dengan jam kantor, yakni dari jam 09.00-16.00 WIB, namun kini para staffnya akan membuka pelayanan e-KTP sampai pukul 21.00 WIB.
“Layanan di Disdukcapil dan seluruh Kecamatan itu buka sampai jam sembilan malam,” tutur Mugi.
Pelayanan di hari libur akhir pekan dan malam hari ini dilakukan untuk percepatan perekaman e-KTP bagi para pemilih pemula di Pemilu 2024.
Sehingga, para pelajar yang pada 14 Februari 2024 berusia genap 17 tahun dapat berpartisipasi dalam menyalurkan hak pilihnya.
Baca juga: Beda Sama Anies dan Ganjar, Prabowo Tak Hadir Deklarasi Kemerdekaan Pers di Dewan Pers
Masyarakat yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tetap bisa mencoblos atau nyoblos pada Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.