Pemilu 2024
Apa Saja Larangan saat Berada di TPS?
Inilah larangan saat berada di TPS. Dua hari lagi proses pemungutan suara pada pemilu 2024 akan dimulai.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah larangan saat berada di TPS.
Dua hari lagi proses pemungutan suara pada pemilu 2024 akan dimulai.
Berdasarkan jadwal proses pencoblosan akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Bagi pemilih wajib menyiapkan dokumen sebelum datang ke TPS guna memberikan hak suara.
Namun, apa saja larangan saat berada di TPS? Simak ulasannya berikut ini.

Larangan Saat Berada di TPS
Melansir dari akun Instagram @kpu_ri, berikut apa saja larangan saat berada di TPS.
Calon pemilih yang akan mencoblos saat Pemilu 2024 dilarang membawa handphone (HP) dan alat perekam lainnya saat di bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Kapan Quick Count Pemilu 2024 Dimulai?
Larangan membawa HP saat nyoblos itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa HP saat di bilik suara.
"Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara."
Selain itu, pada pasal 28, Pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara.
"(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara."
Larangan Saat Nyoblos
Hal-hal yang dilarang atau tidak dibolehkan dimulai saat hari pemungutan suara yaitu tidak boleh melakukan kampanye, menjanjikan uang atau materi kepada pemilih lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.