CPNS 2024
Inilah Passing Grade CPNS 2024 SKD dan SKB, Nilai Ambang Batas TWK, TIU, TKP
Inilah nilai ambang batas kelulusan (passing grade)l yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti ujian SKD) dan SKB
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah nilai ambang batas kelulusan (passing grade)l yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta perlu mengetahui persyaratan dan pembobotan nilai ambang batas kelulusan CPNS 2024 agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Namun, perlu diketahui bahwa nilai ambang batas kelulusan ini bisa berbeda-beda, tergantung dari jenis ujian dan instansi yang membuka lowongan CPNS 2024.
Nilai ambang batas kelulusan biasanya dihitung dengan cara membagi jumlah peserta yang lulus dengan total peserta yang mengikuti ujian CPNS 2024 pada tahun tersebut.
Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Penerimaan CPNS 2024 Dibuka, Cek Info Tes CPNS 2024 Terbaru
Untuk bisa lolos SKD, diharapkan para kandidat CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan atau pass grade yang ditetapkan pemerintah.
Adapun nilai ambang batas kelulusan adalah sebagai berikut
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 poin untuk semua jabatan kecuali 75 poin untuk guru, dosen, dan tenaga kesehatan.
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 poin untuk semua pekerjaan kecuali 85 poin untuk guru, dosen dan tenaga kesehatan.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143 poin untuk semua formasi.
Untuk mempersiapkan diri menghadapi SKD, pelamar perlu banyak berlatih dengan soal-soal yang sesuai dengan materi tes.
Setelah mengetahui nilai ambang batas, Anda bisa mengerjakan soal-soal latihan SKD dan SKB untuk mengetahui apakah nilai yang Anda harapkan berada di atas nilai ambang batas.
Untuk peserta yang mendaftar di Jalur Masuk Khusus, dan bukan Jalur Masuk Umum, ambang batas berikut telah ditetapkan berdasarkan hasil tahun lalu
Lulusan Terbaik dan Putra/Putri Diaspora harus memiliki nilai SKD kumulatif minimal 311 dan nilai TIU minimal 85.
Penyandang disabilitas harus memiliki nilai SKD kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60.
Putra/putri Papua dan Papua Barat harus memiliki nilai SKD kumulatif 286 atau lebih dan TIU 60 atau lebih.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.