CPNS 2024

Inilah Passing Grade CPNS 2024 SKD dan SKB, Nilai Ambang Batas TWK, TIU, TKP

Inilah nilai ambang batas kelulusan (passing grade)l yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti ujian SKD) dan SKB

Editor: Doan Pardede
Freepik
Inilah nilai ambang batas kelulusan (passing grade)l yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti ujian SKD) dan SKB 

Cara menghitung nilai akhir CPNS 2024

Cara menghitung nilai akhir CPNS 2024 bila mengacu pada CPNS tahun sebelumnya, dapat dilakukan secara mandiri untuk menghitung nilai akhir peserta CPNS.

Pengolahan nilai akhir hasil konsolidasi CPNS didasarkan pada pembobotan masing-masing ujian (misal SKD 40 persen, SKB 60 persen).

Pada tahun tersebut, pemerintah menetapkan nilai maksimal untuk SKD sebesar 550 dan SKB sebesar 550.

Oleh karena itu, berikut ini adalah cara menghitung nilai gabungan nilai SKD dan SKB CPNS dengan menggunakan rumus sebagai berikut seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul Berikut Passing Grade CPNS 2024, Lengkap dengan Perhitungannya:

- 40 persen nilai SKD = nilai kumulatif SKD / nilai maksimal SKD x 40 persen.

- 60 persen Nilai SKB = nilai kumulatif SKB / nilai maksimal SKB x 60 persen.

- Nilai akhir/skor gabungan SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100

Sebagai contoh, jika nilai SKD A sekitar 400 dan nilai SKB-nya 350, maka cara menghitung nilai akhir CPNS, termasuk SKD dan SKB, adalah sebagai berikut

- SKD 400/550 x 40 persen = 0.2909 - SKB 350/550 x 60 persen = 0.3818.

Baca juga: 9 Syarat CPNS 2024 Lulusan SMA hingga S1, Cara Cek Formasi CPNS 2024 Login sscasn.bkn.go.id

- Nilai akhir = (0.2909 + 0.3818) x 100 = 67.27.

Berdasarkan perhitungan di atas, maka nilai akhir CPNS 2024 A adalah 67,27.(cr30/tribun-medan.com)

Itulah tadi nilai ambang batas kelulusan (passing grade)l yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta yang mengikuti ujian SKD) dan SKB

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved