Berita Kukar Terkini

Ketua RT di Kukar Minta Dana Program Rp100 Juta hingga Masa Jabatan 7 Tahun

Salah satunya Ketua RT di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Kukar
MASA JAbATAN RT - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah ketika bertemu dengan para Ketua RT di Kukar. Salah satunya Ketua RT di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu. Dari pertemuan ini terungkap aspirasi para RT. Antara lain minta program dana Rp100 juta hingga perpanjang masa jabatan RT jadi 7 tahun, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Dalam kesempatannya, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah bertemu dengan para Ketua RT di Kukar.

Salah satunya Ketua RT di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Rukun Tetangga di wilayah tersebut sampaikan aspirasi ke Bupati Edi Damansyah, meminta anggaran bantuan berbasis RT ditambah menjadi Rp100 juta.

Selain meminta bantuan berupa tambahan anggaran, sejumlah RT di Kutai Kartanegara juga meminta masa jabatan Ketua RT ditambah menjadi 7 tahun.

Baca juga: Edi Damansyah Minta Perusahaan di Kukar Beri Waktu Karyawan Nyoblos dalam Pemilu 2024

Masukan demi masukan pun diserap oleh Bupati Edi Damansyah.

Ia mengungkapkan, apa yang menjadi saran bahkan kritikan oleh ketua RT dirasa positif selama memiliki kebermanfaatan bagi warganya.

20240212_Jabatan RT di Kukar Diperpanjang
JABATAN RT DIPERPANJANG - Edi Damansyah ketika bertemu dengan para Ketua RT di Kukar. Salah satunya Ketua RT di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu. Dari pertemuan ini terungkap aspirasi para RT. Antara lain minta program dana Rp100 juta hingga perpanjang masa jabatan RT jadi 7 tahun, Senin (12/2/2024).

Soal pagu anggaran minta dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta tidak jadi soal, sudah dipikirkan itu oleh Bupati Edi Damansyah

Hanya saja dilihat dari manajemen kinerja harus terus diperbaiki dan dipedomani, pahami tugas dan fungsi Ketua RT," ujar Bupati Edi Damansyah, Senin (12/2/2024).

Tidak hanya itu, ia juga menjawab soal Ketua RT yang meminta masa jabatannya dinaikkan menjadi 7 tahun. Menurutnya, hal tersebut juga tidak menjadi masalah.

Hanya saja ada aturan main yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Baca juga: Napak Tilas Peristiwa Merah Putih Sangasanga, Ini Pesan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah

Disebutkan, masa jabatan Ketua RT termasuk pengurus LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Dan bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ya, jabatan ketua RT ini saya katakan jabatan yang paling seksi karena pemilihannya pun kini punya tim sukses.

"Tidak apa-apa, itu artinya pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat level RT pun telah berjalan baik,” kata Edi Damansyah.

Reaksi DPMD Kukar Atas Usulan RT

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved