Berita Kukar Terkini

Ketua RT di Kukar Minta Dana Program Rp100 Juta hingga Masa Jabatan 7 Tahun

Salah satunya Ketua RT di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Kukar
MASA JAbATAN RT - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah ketika bertemu dengan para Ketua RT di Kukar. Salah satunya Ketua RT di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu. Dari pertemuan ini terungkap aspirasi para RT. Antara lain minta program dana Rp100 juta hingga perpanjang masa jabatan RT jadi 7 tahun, Senin (12/2/2024). 

Sementara itu, usulan dari sejumlah Ketua RT di Kabupaten Kutai Kartanegara pun turut ditanggapi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kukar, Arianto.

Ia mengatakan, alasan mereka mengusulkan penambahan bantuan jadi Rp 100 juta per-RT. Lantaran program pembangunan berbasis rukun tetangga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca juga: Terjawab Berapa Masa Jabatan Kepala Desa Sekarang, Pemerintah dan DPR Setujui Revisi Undang-undang

“Program itu sangat bermanfaat dan membantu fungsi mereka (RT) di lapangan, jadi kalau ditambah anggaran semakin besar dampak manfaatnya kepada masyarakat,” kata Arianto.

Kendati demikian, usulan itu tidak serta-merta langsung disetujui. Namun akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Untuk melihat apakah keuangan daerah mencukupi, dan dampak terhadap pelayanan masyarakat.

“Bisa memungkinkan (disetujui). Kalau dampaknya sangat besar, kenapa tidak. Karena kepentingannya untuk masyarakat juga,” sambungnya.

Diketahui, program pembangunan berbasis rukun tetangga terdapat sejumlah item kegiatan.

Di antaranya kegiatan gotong royong, pelatihan bagi masyarakat, hingga pembangunan dan perbaikan sarana prasarana skala kecil di lingkungan RT.

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Minta Kades dan Lurah di Kukar Petakan Kemiskinan

Arianto menjelaskan, pembangunan skala kecil di RT yaitu yang bersifat urgen atau sangat mendesak.

Di antaranya lubang jalan, jembatan patah, dan parit rusak. Namun, kegiatan tersebut harus bersifat gotong-royong bukan melalui kontrak.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved