Berita Nasional Terkini
Terjawab Berapa Masa Jabatan Kepala Desa Sekarang, Pemerintah dan DPR Setujui Revisi Undang-undang
Terjawab berapa masa jabatan kepala desa sekarang, Pemerintah dan DPR setujui revisi undang-undang.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab berapa masa jabatan kepala desa sekarang, Pemerintah dan DPR setujui revisi undang-undang.
Pemerintah dan DPR menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu, terutama terkait dengan masa jabatan kepala desa.
Pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat yang digelar oleh Badan Legislasi DPR dengan Kementrian Dalam Negeri yang digelar pada Senin (5/2/2024) kemarin.
Baca juga: Camat, Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten PPU Ikuti Rakor, Pj Bupati Minta Siaga 24 Jam
Baca juga: 14 Kepala Desa Terpilih di Penajam Paser Utara Dilantik Pj Bupati Makmur Marbun
Baca juga: Anies Baswedan Ragukan Netralitas Kepala Desa? Capres 01: Sekarang Warga Desanya Tahu, Kok
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebut salah satu poin dalam persetujuan untuk merevisi UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa.
"Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
Dalam rapat Panja tersebut, kata Awiek, perwakilan Pemerintah Pusat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavia.
Rapat sendiri berlangsung cukup cepat karena baik pemerintah maupun DPR bisa mengkompromikan 8 poin yang berbeda.
"Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semuanya," ujar Awiek.
"Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR, dan itu Alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan," lanjutnya dia.
"Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan," imbuh Awiek.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa pihaknya menerima surat presiden (surpres) berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.
Hal itu disampaikan Puan saat membuka rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023).
"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan saat membuka rapat.
"Yaitu, (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa," ujarnya lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.