Pilpres 2024
Live Update Quick Count Pilpres 2024 via Link Streaming dari Berbagai Lembaga Survei Resmi
Live update quick count Pilpres 2024 melalui link streaming berbagai lembaga survei.
TRIBUNKALTIM.CO - Live update quick count Pilpres 2024 melalui link streaming berbagai lembaga survei.
Untuk mengetahui hasil quick count Pilpres 2024, masyarakat dapat mengakses link live streaming hasil hitung cepat sesaat setelah pemungutan suara dilakukan.
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilpres 2024 akan dilangsungkan pada Rabu (14/2/2024) pekan ini.
Sementara itu, terdapat berbagai lembaga survei yang akan melakukan penghitungan cepat Pilpres 2024.
Baca juga: Link Nonton Hasil quick count Pilpres 2024, Mulai 14 Februari, Jam Berapa?
Baca juga: H-2 Pencoblosan, 30 Daftar Istilah Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Pemilih Pemula, Ada quick count
Baca juga: Kapan quick count Pemilu 2024 Dimulai?
Hasil hitung cepat Pilpres 2024 dapat disaksikan melalui link live streaming yang tersedia di artikel ini.
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Baca juga: Terjawab Kapan Hasil TPS Luar Negeri Diumumkan, Begini Kata KPU Soal Hasil quick count Luar Negeri
Sejumlah stasiun televisi nantinya akan menyiarkan secara langsung hasil perhitungan cepat.
Hasil quick count Pilpres 2024 hanya sebagai gambaran hasil sesungguhnya.
Hasil akhir dari kontestasi Pilpres dan wakil presiden secara resmi akan diumumkan oleh pihak KPU.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.