Pemilu 2024

Terjawab Kapan Hasil TPS Luar Negeri Diumumkan, Begini Kata KPU Soal Hasil Quick Count Luar Negeri

Terjawab sudah kapan hasil TPS luar negeri diumumkan, cek kata KPU soal kapan Exit Poll atau hasil quick count luar negeri bisa diumumkan

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Gillang Putranto
TPS LUAR NEGERI - Terjawab sudah kapan hasil TPS luar negeri diumumkan, KPU larang Exit Poll atau hasil quick count luar negeri diumumkan sebelum Pemilu 2024 di Indonesia selesai. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kapan hasil TPS luar negeri diumumkan, KPU larang Exit Poll atau hasil quick count luar negeri diumumkan sebelum Pemilu 2024 di Indonesia selesai.

Ulasan seputar hasil TPS luar negeri atau hasil quick count luar negeri sedang menjadi sorotan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Kriteria Surat Suara Sah dan Batal pada Pemilu 2024

Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih dulu daripada di dalam negeri.

Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.

Hasyim mengungkapkan, di dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Mereka juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Berdasarkan UU Pemilu pula, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "KPU Larang Exit Poll Luar Negeri Diumumkan Sebelum Pemilu WIB Selesai", prakiraan hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah pencoblosan di wilayah Indonesia bagian barat.

Hal ini bertujuan agar hasil tersebut tidak memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.

Pelaksana hitung cepat yang tak membeberkan sumber dana, metodologi, tak mengumumkan bahwa perhitungan itu bukan hitungan resmi KPU, dapat dianggap melakukan tindak pidana pemilu.

Pengumuman hitung cepat yang dilakukan sebelum pencoblosan selesai di Indonesia bagian barat juga dapat dianggap tindak pidana pemilu.

PILPRES LUAR NEGERI - Suasana pemungutan suara di TPS 001 Helsinki: Finlandia-Estonia. Pilpres 2024 luar negeri, mulai dari jadwal pemungutan hingga penghitungan suara. KPU jelaskan terkait quick count Pilpres 2024 luar negeri.
TPS LUAR NEGERI - Suasana pemungutan suara di TPS 001 Helsinki: Finlandia-Estonia. Terjawab sudah kapan hasil TPS luar negeri diumumkan, KPU larang Exit Poll atau hasil quick count luar negeri diumumkan sebelum Pemilu 2024 di Indonesia selesai.(Tangkap Layar YouTube PPLNHelsinki 2024)

Viral Video Prabowo menang di hasil pencoblosan luar negeri

Sebuah video berisi hasil pencoblosan luar negeri atau di hasil pemungutan suara luar negeri 2024 dengan Prabowo - Gibran sebagai pemenang viral di media sosial X atau Twitter.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved