Berita Kubar Terkini

Pemuda di Kubar Ini Diamankan Polisi karena Bawa 114 Poket Sabu

Seorang pemuda berusia 23 tahun di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kubar setelah terciduk

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
PENGEDAR SABU - DA bersama barang bukti 114 poket sabu diamankan Satreskoba Polres Kubar, Senin (12/2/2024).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang pemuda berusia 23 tahun di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kubar setelah terciduk membawa narkotika jenis sabu.

Pemuda itu diketahui berinisial DA, dia diciduk jajaran Satresnarkoba di pinggir jalan Kampung Belempung, Kecamatan Barong Tongkok.

Dari tangan pemuda itu polisi mengamankan 114 poket sabu - sabu.

"Saat ini DA sedang menjelani proses pemeriksaan oleh penyidik," tegas Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, Senin (12/4/2024) siang tadi.

Wawan menjelaskan. Sebelum diamankan DA mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang paketan sabu.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Mahulu Tangkap 3 Pengedar Sabu di Kampung Long Melaham

Baca juga: Bawa Sabu 38 Poket, Pria asal Loa Janan Samarinda Diamankan Polsek Bongan Kubar

Dijelaskan, DA diamankan pada Sabtu malam tadi pukul 23.45 WITA. Dimana penyelidikan dilakukan setelah anggota Opsnal mencurigai aktivitas mencurigakan seseorang (DA) di daerah Belempung.

"Pada saat penangkapan terlihat DA membuang sesuatu yang ternyata berisi kotak warna coklat dengan narkotika jenis sabu-sabu di dalamnya," tegas Wawan.

Dalam kotak coklat tersebut, ditemukan 114 poket sabu-sabu dengan berat kotor 35 gram. " Saat diamankan DA mengaku sabu itu miliknya" jelas Wawan

Selanjutnya, barang bukti berupa 114 poket sabu-sabu, dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.(*).

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved