Berita Mahulu Terkini

Satresnarkoba Polres Mahulu Tangkap 3 Pengedar Sabu di Kampung Long Melaham

Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Mahulu, menangkap tiga pengedar narkoba di kampung Long Melaham.

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Mathias Masan Ola
Istimewa
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga pelaku pengedar narkoba di Long Melaham, Kabupaten Mahulu. 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Mahulu, menangkap tiga pengedar narkoba di kampung Long Melaham.

Pelaku berinisial R (39 tahun), Sdr. M (42 tahun), dan Sdr. B (32 tahun) berhasil dibekuk polisi saat melancarkan aksinya.

Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil disita dari tiga tersangka.

Baca juga: Gerebek Kamar Kos, Polres Mahulu Amankan Dua Pengedar Narkoba 

Barang bukti yang dikumpulkan dari R yaitu 1 poket narkotika sabu-sabu 0,34 gr bruto, 1 buah handphone merk OPO Reno, klip plastik berisi serbuk putih narkotika seberat 0,34 gram, dan uang tunai Rp.100.000.

Tersangka M membawa 1 handphone VIVO Y21, sedangkan tersangka B membawa 1 handphone Redmi 10A.

Kapolres Mahulu, AKBP Anthony Rybok membenarkan bahwa Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kampung Long Melaham.

"Penangkapan pada hari Rabu, (7/2/2024) sekitar pukul 01.00 Wita," katanya, Sabtu (10/2/2024).

Kasu ini berhasil diungkap saat mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengarahkan petugas ke rumah Arbani di RT. 006, Kecamatan Long Bagun.

Baca juga: Polres Mahulu Sebut Long Apari Dominasi Kawasan Rawan Narkoba

"Dalam operasi yang dilakukan berdasarkan informasi tersebut, tiga tersangka diamankan," sebutnya.

Dari informasi yang dikumpulkan, tiga oknum pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di sekitar wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

"Saksi-saksi, Novianus, Felixsius Lung, dan Agustinus Anyeq, anggota Polri dari Aspol Polres Mahulu, memberikan keterangan terkait kejadian ini," imbuhnya.

Proses hukum akan dilanjutkan dengan pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urin, serta gelar perkara.

"Seluruh barang bukti dan tersangka diamankan untuk proses lebih lanjut di Polres Mahulu," ucapnya.

Sat Resnarkoba berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas, dengan dukungan penuh dari Satker yang menangani di Polres Mahulu. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved