Pemilu 2024

11 Jenis Formulir pada Pemilu 2024 dari C1 hingga Model A.T. Lengkap dengan Fungsinya

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai 11 jenis formulir pada Pemilu 2024 dan fungsinya.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
canva.com
PEMILU 2024 - Ilustrasi. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai 11 jenis formulir pada Pemilu 2024 dan fungsinya. (13/2/24) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai 11 jenis formulir pada Pemilu 2024 dan fungsinya.

Kenali jenis-jenis formulir pada pemilu 2024.

Formulir dipakai dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, ada beberapa formulir yang digunakan.

Baca juga: 10 Tips Cara Menghilangkan Noda Tinta Pemilu 2024 dengan Cepat

Mulai dari Model C yang digunakan sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, formulir model C1 sampai C6, hingga model A, dan model A.T.

Lalu, apa saja jenis-jenis formulir pada pemilu 2024? Simak ulasannya berikut ini.

Surat pemberitahuan
Teks foto: Surat pemberitahuan atau formulir model C6.

Jenis Formulir dalam Pemilu 2024

Selain Model C yang digunakan sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, ada juga formulir model C1 sampai C6, model A, dan model A.T.

Berikut ini adalah beberapa jenis formulir Pemilu 2024.

  1. Model C: berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  2. Model C: sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS
  3. Model C1 DPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota plano berhologram: dokumen untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS
  4. Lampiran Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram, untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota
  5. Model C2: catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  6. Model C3: surat pernyataan pendamping pemilih dalam Pemilu
  7. Model C4: surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dari KPPS kepada PPS
  8. Model C5: tanda terima penyampaian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS kepada Saksi dan PPL
  9. Model C6: Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dalam Pemilu
  10. Model A5-KPU: surat keterangan pindah memilih di TPS lain
  11. Model A.T. Khusus KPU: dokumen untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau paspor atau Identitas lain pada hari pemungutan suara.

Baca juga: Kenali Jenis-jenis Formulir pada Pemilu 2024

Apa itu Formulir C1?

Formulir C1 merupakan salah satu dokumen dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, ada beberapa formulir yang digunakan, salah satunya adalah model C1.

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS.

Adapun Formulir C1 yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  • 1 (satu) set Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS;
  • Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, yang masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS;
  • Lampiran Model C1 DPR untuk mencatat rincian penghitungan perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPR;
  • Lampiran Model C1 DPD untuk mencatat rincian perolehan suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD;
  • Lampiran Model C1 DPRD Provinsi untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Provinsi;
  • Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota untuk mencatat rincian perolehan suara sah partai politik dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pada saat penghitungan suara, formulir Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano, dipasang di papan yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS.

Baca juga: Apa Saja Larangan saat Berada di TPS?

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved