Minggu, 12 April 2026

Pemilu 2024

5 Larangan saat Berada di TPS, Salah Satunya Pamer Pilihan

Simak berikut ini lima larangan saat berada di TPS Pemilu 2024. Pemungutan suara pada pemilu 2024 akan dimulai besok.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
ILUSTRASI - 5 larangan saat berada di TPS, salah satunya pamer pilihan. (13/2/24) 

TRIBUNKALTIM.CO -Simak berikut ini lima larangan saat berada di TPS.

Pemungutan suara pada pemilu 2024 akan dimulai besok.

Berdasarkan jadwal, proses pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Mendekati momentum penting tersebut, para pemilih selayaknya memahami larangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: 11 Jenis Formulir pada Pemilu 2024 dari C1 hingga Model A.T. Lengkap dengan Fungsinya

Tentunya, agar Pemilu 2024 berjalan dengan tertib.

Berikut berbagai larangan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

lihat fotoILUSTRASI PENCOBLOSAN - Bawaslu mengajak seluruh masyarakat Balikpapan untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilihan umum berlangsung. Dengan melaporkan segala kejadian mencurigakan terhadap pihak berwenang.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Bawaslu Balikpapan
ILUSTRASI PENCOBLOSAN - Bawaslu mengajak seluruh masyarakat Balikpapan untuk turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilihan umum berlangsung. Dengan melaporkan segala kejadian mencurigakan terhadap pihak berwenang.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Bawaslu Balikpapan

  1. Membawa  Telepon Genggam ke Bilik Suara
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

KPU telah menugaskan kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam (handphone) dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.

Meski begitu, tidak ada larangan untuk membawa handphone selain di bilik suara.

Maka dari itu, Anda bisa menitipkan handphone ke KPPS.

Setelah menunaikan hak pilih, Anda bisa mengambilnya kembali.

Baca juga: 10 Tips Cara Menghilangkan Noda Tinta Pemilu 2024 dengan Cepat

2. Mendokumentasikan Pilihan di Bilik Suara
Membawa handphone ke bilik suara dilarang. Sebab ada larangan pula bagi pemilih mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Aturan ini sesuai dengan pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

3. Mempublikasikan Pilihan Politik di Media Sosial
KPU mengimbau pemilih untuk tidak mempublikasikan pilihan politiknya di media sosial.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved