Pilpres 2024

Daftar 2 TPS Khusus Pekerja IKN Nusantara, Jumlah Pemilih sesuai DPT dan DPTb, Hanya Coblos Pilpres

Daftar 2 TPS khusus pekerja IKN Nusantara. Jumlah pemilih sesuai DPT dan DPTb. Hanya coblos untuk Pilpres 2024

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
TPS IKN - Dua TPS Khusus pekerja IKN Nusantara. Daftar 2 TPS khusus pekerja IKN Nusantara. Jumlah pemilih sesuai DPT dan DPTb. Hanya coblos untuk Pilpres 2024 

Potensi Pelanggaran

Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin mengatakan, setidaknya ada tiga potensi yang dipetakan.

Mulai dari penggunaan surat suara, yakni di TPS khusus tersebut pekerja IKN sebagian besar hanya mencoblos calon presiden dan wakil presiden, namun surat suara yang diberikan lengkap mulai dari DPD dan DPRD.

Kata Khazin, hal itu karena perlakuan TPS khusus hampir sama dengan TPS reguler.

Dikhawatirkan petugas KPPS nantinya tidak jeli sehingga memberikan surat suara lainnya kepada para pekerja.

"Contoh terdaftar di TPS khusus otomatis hanya dapat satu, tapi KPPS memberikan kelima-limanya surat suara, itu potensi," ungkapnya Senin (12/2/2024).

Baca juga: Logistik Pemilu 2024 untuk TPS Khusus Pekerja IKN Nusantara Tiba di Sepaku Penajam Paser Utara

Ia juga menjelaskan potensi lain yang bisa muncul, yakni adanya pekerja yang diarahkan untuk mencoblos ke TPS reguler terdekat, namun karena statusnya daftar pemilih tambahan (DPTb), mereka tidak kebagian surat suara.

Pihaknya mengkhawatirkan perusahaan tidak mau mengakomodasi mereka mencari TPS yang masih memiliki persediaan surat suara.

"Misalnya mereka datang ke TPS terdekat di Pemaluan, tapi semua DPT di sana hadir.

Suara dua persen yang disiapkan tidak cukup, jadi mereka harus cari TPS lain yang surat suaranya masih ada.

Pertanyaannya, mau enggak perusahaan mengantar mereka?" jelasnya.

Meski demikian, pengawasan yang dilakukan di TPS khusus juga hampir sama dengan reguler.

Pengawas TPS yang ditempatkan Bawaslu juga masing-masing satu orang per TPS.

Ada 3.266 Pekerja IKN Nusantara

Sebelumnya diberitakan, diketahui terdapat 3.266 pekerja di IKN yang terdaftar KPU akan memilih di sejumlah TPS Kabupaten PPU. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved