Pilpres 2024
Jadwal Pilpres 2024 Luar Negeri Hari Ini, Kapan bisa Cek Quick Count dan Exit Poll? Penjelasan KPU
Berikut jadwal Pilpres 2024 luar negeri hari ini, Selasa (13/2/2024). Kapan bisa cek quick count dan exit poll? Penjelasan KPU
Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Jika hitung suara tidak selesai dalam sehari, maka diperpanjang paling lama dua belas jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pencoblosan di dalam negeri atau pada 15 Februari 2024.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).
Sementara itu, menurut Idham, penghitungan suara metode pos (mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia) akan digelar mulai 15 Februari 2024.
"Metode pos, 15 Februari 2024 sampai dengan 22 Februari 2024. Dilaksanakan sebelum PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Idham.
Masih dari lampiran peraturan yang sama, pemungutan suara di luar negeri mengikuti jadwal yang telah ditentukan, yakni:
- TPSLN: 14 Februari atau satu hari dalam jangka waktu 4 Februari 2024 sampai 11 Februari 2024
- KSK: 4 Februari 2024 sampai pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN masing-masing
- PPLN Pos: 2 Januari 2024-15 Februari 2024.
Aturan Exit Poll dan Quick Count
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menegaskan pihak ketiga dilarang mengumumkan hasil hitung cepat (quick count) atau Exit Poll hasil pemungutan suara di luar negeri secara prematur.
"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau Exit Poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (wilayah Indonesia Barat/WIB) telah selesai," kata Hasyim kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Sebagai informasi, pemungutan suara di luar negeri memang digelar lebih dulu daripada di dalam negeri.
Baca juga: H-2 Pencoblosan, 30 Daftar Istilah Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Pemilih Pemula, Ada Quick Count
Ada negara yang menyelenggarakannya pada 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Para pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilihnya melalui metode pos bahkan sudah dikirimi surat suara sejak 3 Februari 2024.
Hasyim mengungkapkan, di dalam UU Pemilu, diatur bahwa pelaksana hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.