Pilpres 2024
Tak Terdaftar di DPT, Apakah Bisa Tetap Nyoblos ke TPS? Simak Ketentuan KPU pada Pemilu 2024
Simak informasi dan penjelasan terkait tak terdaftar di DPT, apakah bisa tetap nyoblos ke TPS? inilah ketentuan KPU pada Pemilu 2024.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi dan penjelasan terkait tak terdaftar di DPT, apakah bisa tetap nyoblos ke TPS? inilah ketentuan KPU pada Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masyarakat untuk memastikan keberadaan nama mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cara mengakses cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan nomor NIK pemilih.
Dalam kasus di mana seseorang tidak terdaftar dalam DPT, pertanyaannya adalah apakah mereka masih dapat memberikan suara?.
Jawabannya adalah bisa dan boleh, namun untuk mengetahui infomasi lebih lanjut simak penjelasan berikut.
Baca juga: Klik pip.kemdikbud.go.id Login untuk Cek Penerima PIP 2024, Terjawab Sudah Tahap 1 Kapan Cair
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima undangan mencoblos berupa formulir C6.
Namun, jika pada hari pemungutan suara pemilih belum menerima undangan masih memungkinkan bagi mereka untuk memberikan suara, asalkan nama mereka tercatat dalam DPT di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan, maka hal itu bisa di urus.
Untuk mengetahui TPS yang bersangkutan, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id
Caranya cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs tersebut.
Jika nama pemilih terdaftar dalam DPT, situs tersebut akan menampilkan informasi mengenai TPS di mana pemilih dapat mencoblos.
Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa layanan cek DPT online telah disediakan untuk memudahkan pemilih dalam memverifikasi status pendaftarannya.
Proses pengecekan ini dapat dilakukan untuk memastikan apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT dan mengetahui TPS tempat mereka dapat memberikan suara.

Penting untuk dicatat bahwa Daftar Pemilih Khusus (DPK) merujuk pada daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan e-KTP namun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar.
Lanjutnya Betty memberikan informasi terkait syarat pemilih datang membawa dokumen kependudukan ia menjelaskan bahwa seseorang tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan yang memverifikasi keberadaan diri dan e-KTP kemudian nanti dilayani oleh KPPS-nya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.